Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Proses Bisnis Keberatan dan Banding Pajak - Coggle Diagram
Proses Bisnis Keberatan dan Banding Pajak
1.KEBERATAN(Administratif)
A.Definisi dan dasar Hukum
Upaya hukum administratif kepada DJP
Pasal 25 UU KUP jo. UU HPP
PMK 118/2024
B. Objek Keberatan
SKPKB (Kurang Bayar)
SKPKBT (Kurang Bayar Tambahan)
SKPN (Nihil)
SKPLB (Lebih Bayar)
Pemotongan/Pemungutan pihak ketiga
E. Pemrosesan oleh DJP
DJP wajib memberi keputusan dalam 12 bulan
Jika lewat 12 bulan → keberatan dianggap dikabulkan
Hasil keputusan:
Mengabulkan seluruhnya/sebagian
Menolak
Menambah jumlah pajak terutang
F. Konsekuensi Jika Ditolak/Dikabulkan Sebagian
Jika tidak lunasi → Surat Paksa
Wajib lunasi pajak dalam 1 bulan
Sanksi administratif: denda 30%
Dasar: Pasal 25 ayat (9) UU KUP
C. Ketentuan Pengajuan
Jangka waktu: 3 bulan sejak SKP dikirim
1 keberatan = 1 SKP per jenis pajak
Tertulis dalam Bahasa Indonesia
Diajukan ke KPP/ Kanwil DJP
Melunasi pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir
D. Cara Penyampaian
e-Filing
Langsung ke KPP/KP2KP
Pos dengan bukti pengiriman
Ekspedisi/kurir
2.BANDIING (Yudisial)
A. Definisi & Dasar Hukum
Upaya hukum ke Pengadilan Pajak
Terhadap Surat Keputusan Keberatan
Pasal 27 UU KUP jo. UU HPP
Pasal 35-39 UU No. 14/2002
B. Objek Banding
Surat Keputusan Keberatan yang:
Menolak
Mengabulkan sebagian
Menambah jumlah pajak
C. Pihak yang Dapat Mengajukan
Wajib Pajak
Ahli waris
Pengurus
Kuasa hukum
D. Syarat Formil Pengajuan
Tertulis dalam Bahasa Indonesia
Jangka waktu: 3 bulan sejak SK Keberatan diterima
1 keputusan = 1 surat banding
Melampirkan salinan SK Keberatan
Membayar 50% pajak terutang
E. Alur Pemrosesan
2.
Pengadilan minta
Surat Uraian Banding (SUB)
ke DJP (14 hari)
3.
DJP menyusun & menyerahkan SUB (3 bulan)
Dibuat oleh Kanwil DJP penerbit SK Keberatan
Dilampiri: SKP, SK Keberatan, matriks sengketa
4.
Salinan SUB dikirim ke WP (14 hari) + Permintaan Bantahan
5.
WP menyampaikan
Surat Bantahan
(30 hari)
6.
Sidang Pemeriksaan
7.
Putusan
1.Surat Banding diterima Pengadilan Pajak
SIDANG DI PENGADILAN PAJAK
A. Alur Persidangan
Pemeriksaan legal standing
Penjelasan pokok sengketa
DJP menyampaikan pendapat (SUB)
WP menyampaikan bantahan (matriks sengketa)
Konfirmasi ke pihak lawan transaksi (jika perlu)
Adu pendapat/argumentasi
Pendapat akhir & kesimpulan tertulis
Sidang dicukupkan
Pembukaan & pernyataan terbuka untuk umum
B.Jangka Waktu Putusan
Gugatan: 6 bulan
Dapat diperpanjang 3 bulan (kasus khusus)
Acara cepat: 30 hari
Banding: 12 bulan sejak surat banding diterima
C. Hasil Putusan
Mengabulkan sebagian/seluruhnya
Menambah pajak terutang
Tidak dapat diterima
Membatalkan
Menolak
D.Konsekuensi Putusan
Jika WP menang: Bunga 2%/bulan (max 24 bulan)
Jika WP kalah/dikabulkan sebagian:
Denda 60%-100%
Dasar: Pasal 27 ayat (5d) UU KUP
Putusan langsung dapat dilaksanakan (inkracht)
KEWENANGAN & PERBANDINGAN
A. Keberatan vs Banding
Banding:
Yudisial, oleh Pengadilan Pajak
Gugatan:
Formal, untuk penagihan/keputusan tertentu
Keberatan: Administratif, oleh DJP
B. Peran DJP dalam Sidang
Sebagai
Tergugat
(dalam gugatan)
Diwakili Tim Sidang & Kuasa Hukum
Sebagai Terbanding (dalam banding)
C. Sistem Digital
Coretax DJP:
Pengelolaan dokumen digital
Pengiriman dokumen via e-Tax Court
e-Tax Court: Administrasi sengketa elektronik
DASAR HUKUM UTAMA
UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak
PMK 118/2024 tentang Keberatan
SE-6/PJ/2026 tentang Penanganan Sidang
PER-1/PP/2023 tentang e-Tax Court
UU No. 6/1983 jo. UU No. 7/2021 (UU HPP) - Pasal 25, 27