Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Kekayaan Intelektual - Coggle Diagram
Kekayaan Intelektual
Definisi (Ps 1 (6) PP no 24 th 2022): Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
Hak Cipta dan Hak terkait: UU no 28 th 2014
Melindungi karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, serta hak pihak yang membantu menjadikan karya tersebut tersedia untuk publik.
Hak Cipta:
Hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
-
-
Hak terkait:
Hak Eksklusif berkaitan dengan Hak Cipta yang dimiliki oleh
- Pelaku (artis, penyanyi, musisi)
- Produser fonogram (rekaman suara)
- Lembaga Penyiaran (radio, televisi)
-
Kekayaan Intelektual Komunal (PP no 56 th 2022, Permenkumham no 13)
Melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki secara bersama-sama oleh suatu masyarakat hukum adat atau komunitas tertentu, yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Ekspresi Budaya Tradisional (EBT)
Bentuk ekspresi budaya yang menjadi identitas suatu komunitas dalam bentuk karya seni dan budaya warisan komunitas (misal: tari, musik, motif, upacara, cerita rakyat, arsitektur)
-
Pengetahuan Tradisional (PT)
Pengetahuan yang dikembangkan, dipertahankan, dan diteruskan secara turun-temurun oleh suatu komunitas (misal: pengetahuan tentang khasiat tanaman obat tradisional).
Diatur juga oleh:
UU no 13 th 2016 jo UU no 64 th 2024 pasal 26:
Invensi yang berasal dari pengetahuan tradisional atau sumber daya genetik wajib mencantumkan asal usulnya
UU no 5 tahun 2017 tentang perlindungan dan pengembangan pengetahuan tradisional sebagai bagian dari budaya bangsa
Sumber Daya Genetik (SDG)
Material berupa tanaman, hewan, atau jasad renik yang mengandung informasi genetik dan memiliki nilai fungsional atau potensial
Diatur juga oleh:
UU no 11 th 2013
Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization (Protokol Nagoya mengenai akses dan pembagian keuntungan atas SDG).
-
Potensi indikasi Geografis
Suatu barang dan/atau produk yang memiliki ciri khas tertentu yang dikaitkan dengan faktor alam dan/atau faktor manusia dari daerah asalnya, namun belum memenuhi syarat administratif atau substantif untuk segera didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG) yang penuh
Indikasi Asal
Ciri asal barang atau jasa yang tidak terkait langsung dengan faktor alam dan belum didaftarkan
Hak Kekayaan Perindustrian
Melindungi invensi, tanda, dan desain dalam kegiatan industri dan perdagangan
Paten (UU no 13 th 2016)
Invensi teknologi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri
Merek (UU no 20 th 2016)
Tanda pembeda barang atau jasa dalam perdagangan seperti nama, logo, kata, warna, bunyi khas
Desain Industri (UU no 31 th 2000)
Kreasi bentuk, konfigurasi, garis, atau warna yang memberi kesan estetis pada produk.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) (UU no 32 th 2000)
Rancangan peletakan tiga dimensi elemen dan interkoneksi dalam sirkuit terpadu.
Rahasia Dagang (UU no 30 th 2000)
Informasi bisnis atau teknologi bernilai ekonomi yang dijaga kerahasiaannya.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) (UU no 29 th 2000)
Varietas hasil pemuliaan tanaman yang baru, unik, seragam, dan stabil.
Indikasi Geografis (UU no 20 th 2016)
Tanda daerah asal yang memberi reputasi dan kualitas khas pada produk, mis. Kopi Arabika Gayo.