Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Jenis-Jenis Uang Olivia H.W/9B/2 - Coggle Diagram
Jenis-Jenis Uang
Olivia H.W/9B/2
Uang Logam adalah uang yang terbuat dari bahan logam tertentu seperti emas, perak, alumunium, atau nikel.
Ciri - Ciri:
• Tidak mudah rusak
• Nominal nya relatif kecil
• Berwujud keras
Contohnya:
Koin pecahan Rp 500 dan Rp 1.000
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari bahan kertas khusus berkekuatan tinggi (serat kapas) jadi tidak mudah robek, luntur, atau hancur.
Ciri-ciri:
• Berbentuk persegi panjang
• Ringan
• Mudah dibawa
• Nominalnya besar
• Memiliki tanda air atau benang pengaman
Contohnya:
Uang kertas pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
Berdasarkan bahan:
Uang Kertas
Uang Logam
Berdasarkan Lembaga:
Uang Kartal
Uang Giral
Uang Kartal adalah alat pembayaran sah yang diterbitkan secara resmi oleh pemerintah melalui bank sentral.
Ciri-ciri:
• Wajib diterima oleh masyarakat untuk transaksi sehari-hari
• Dilindungi undang-undang
• Berbentuk fisik
Contoh:
Uang kertas dan logam Rupiah yang kita gunakan
sehari - hari.
Uang Giral adalah uang yang dikeluarkan oleh bank umum dalam bentuk simpanan (deposito) atau surat-surat berharga.
Ciri-ciri:
• Tidak wajib diterima oleh semua orang
• Biasanya digunakan untuk transaksi bernilai besar
• Berbentuk non-fisik
Contoh:
Cek, bilyet giro, kartu kredit, kartu debit, dan saldo mobile banking.
Berdasarkan Nilainya:
Uang Bernilai Penuh (Full Bodied Money)
Uang Tanda (Token Money)
Uang Bernilai Penuh adalah uang yang nilai intrinsik (nilai bahan pembuatnya) sama persis dengan nilai nominal yang tertera pada uang tersebut.
Ciri-ciri:
• Terbuat dari logam mulia
• Nilainya cenderung stabil karena melekat pada fisiknya.
Contoh:
Koin emas murni (Dinar) atau koin perak (Dirham) zaman dahulu.
Uang Tanda adalah uang yang nilai intrinsiknya (harga bahannya) jauh lebih kecil daripada nilai nominal yang tertulis di atasnya.
Ciri-ciri:
• Nilainya didasarkan pada kepercayaan masyarakat serta jaminan hukum dari pemerintah yang menerbitkannya.
Contoh:
Uang kertas Rp100.000 (biaya pembuatan kertasnya jauh di bawah seratus ribu rupiah).
Berdasarkan Kepemilikannya:
Uang Negara / Publik
Uang Bank / Privat
Uang Negara / Publik adalah Uang yang otoritas penerbitan, kepemilikan hukum, dan peredarannya dikuasai penuh oleh negara demi kepentingan masyarakat.
Ciri-ciri:
• Berlaku secara nasional di dalam wilayah hukum suatu negara
• Diatur oleh bank sentral.
Contoh:
Mata uang resmi negara seperti Rupiah (Indonesia), Dolar (AS), atau Yen (Jepang).
Uang Bank / Privat adalah uang digital atau surat berharga yang kepemilikan dan penciptaannya berada di bawah otoritas nasabah atau pihak swasta melalui lembaga perbankan.
:
Ciri-ciri:
• Bersifat opsional
• Tersimpan di rekening perbankan komersial
• Kepemilikannya terikat pada identitas akun perorangan/korporasi.
Contoh:
Saldo rekening koran atau giro pribadi di bank swasta.