Mitigasi Struktural (Upaya Fisik): Langkah fisik yang mencakup penerapan konstruksi bangunan tahan bencana (tanggul, pemecah gelombang, dan struktur tahan gempa), penataan lingkungan alam (penanaman mangrove, reboisasi, dan drainase), serta penyediaan infrastruktur evakuasi seperti shelter, jalur evakuasi, dan rambu bahaya.