Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Sistem Hukum Indonesia, Pembagian golongan ikut menentukan hukum yang…
Sistem Hukum Indonesia
Asal Usul
Sebelum kemerdekaan sudah terdapat berbagai aturan hukum yang hidup di masyarakat
Hukum Indonesia terbentuk melalui perjalanan sejarah
Dipengaruhi kondisi politik, sosial, budaya, dan ekonom
3. Golongan Penduduk
Eropa
Orang Belanda
Orang Eropa lainnya
Bumiputera
Penduduk asli Hindia Belanda
Timur Asing
Tionghoa
Non-Tionghoa
Sistem Hukum Indonesia Saat Ini
Sitem hukum terus berkembang dan menyesuaikan dengan perubahan zaman serta kebutuhan masyarakat
Masih bersifat pluralistik dipengaruhi oleh :
:check: Politik :check: Sosial :check: budaya :check: Ekonomi :check: Adat :check: Agama
2, Warisan Kolonial.
Masa Belanda membawa sistem hukum yang berbeda
Hukum dibedakan berdasarkan golongan penduduk
Hukum Barat mulai digunakan di Indonesia
Dari keadaan tersebut muncul keberagaman sistem hukum
Pluralisme hukum
Hukum Adat → berasal dari kebiasaan dan aturan masyarakat
Hukum Islam → berkembang seiring kehidupan masyarakat
Hukum Barat → banyak mendapat pengaruh dari masa kolonial
Ketiganya ikut membentuk perkembangan hukum Indonesia
Dalam satu wilayah terdapat beberapa hukum yang berjalan bersamaan
Setelah Kemerdekaan
Mulai dibentuk hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia
Hukum peninggalan kolonial secara bertahap mulai disesuaikan
Tujuannya membangun sistem hukum nasional
Keberadaan hukum yang beragam masih tetap ditemukan
Unifikasi Hukum
(Pembentukan Hukum Nasional)
Dilakukan untuk membentuk hukum nasional yang lebih seragam
Salah satu contohnya UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA)
Menggantikan aturan agraria peninggalan kolonial
Mengurangi perbedaan aturan pertanahan
Menjadi dasar hukum agraria nasional
7. Hukum Publik
Hukum Tata Negara → mengatur negara dan lembaga-lembaganya
Hukum Tata Negara
→ mengatur penyelenggaraan pemerintahan
Hukum Administrasi Negara
→ mengatur perbuatan yang dilarang dan sanksinya
Hukum Pidana
Terdapat juga aturan khusus yang berkembang sesuai kebutuhan daerah dan masyarakat
Tujuan Hukum
Keadilan → memberikan hak secara adil
Kemanfaatan → memberikan manfaat bagi masyarakat
Kepastian hukum → adanya aturan yang jelas
Hukum harus menjadi alat untuk mendukung bangsa dan negara bukan sebaliknya
Pembagian golongan ikut menentukan hukum yang berlaku