" Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Peninjauan kembali menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak.