Pembukuan Menurut UU PPh Pasal 29 adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengupulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghaislan, biaya, serta jumah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan Laporan Laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.