Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Nikah image - Coggle Diagram
Nikah
Hukum Nikah tidak tunggal, melainkan kondisional (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) tergantung kemampuan fisik/finansial dan kekhawatiran berbuat zina.
Sunnah = Bagi yang memiliki kemampuan fisik dan finansial, serta hasrat untuk menikah, namun masih mampu menahan diri dari zina.
Mubah = Hukum dasar bagi yang tidak terdesak oleh syahwat dan tidak pula terancam zina, serta mampu memenuhi nafkah.
Wajib = Bagi yang mampu secara fisik dan finansial (nafkah), serta khawatir terjerumus dalam zina jika tidak segera menikah.
Makruh = Bagi seseorang yang mampu secara fisik, namun tidak memiliki kemampuan finansial untuk menafkahi istri.
Haram = Bagi yang yakin tidak mampu memenuhi kewajiban nafkah batin maupun lahir, atau berniat menikahi untuk menyakiti/menzalimi pasangannya.
Pengertian = Nikah dalam Islam adalah akad yang sangat kuat (miitsaaqan ghaliizhan) untuk menyatukan laki-laki dan perempuan sebagai suami istri yang sah guna membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Pernikahan merupakan ibadah yang dianjurkan untuk mengikuti sunnah Rasulullah, menjaga kehormatan, serta melanjutkan keturunan.
DALIL/PERINTAH
AYAT
Ar-Rum: 21 (Tentang Ketenangan & Kasih Sayang)
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُو
HADIST
لنِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
"Nikah adalah sunnahku (tuntunanku). Maka barang siapa yang tidak suka dengan sunnahku (itu) bukanlah dia dari golonganku" (HR. Ibnu Majah).
-
-
-
-
-