Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KAPITA SELEKTA PERIKATAN JAMINAN DAN AUDIT INTERNAL, Melisa Eka Putri,…
KAPITA SELEKTA PERIKATAN JAMINAN DAN AUDIT INTERNAL
sifat dan peran perikatan asurans
Perikatan asurans itu adalah penugasan di mana praktisi (auditor/akuntan independen) memeriksa suatu informasi, lalu memberikan kesimpulan.
Sifat
Dilakukan oleh pihak independen
Berdasarkan standar profesional
Menggunakan bukti yang cukup dan tepat
Hasilnya berupa laporan tertulis
Peran
Meningkatkan kepercayaan (keyakinan) pengguna laporan
Mengurangi keraguan dan risiko salah saji
Membantu pengambilan keputusan ekonom
karakteristik assurance engagement
Karakteristik assurance engagement mencakup adanya pihak-pihak yang terlibat, subject matter yang jelas, kriteria yang tepat, bukti yang cukup dan andal, serta laporan tertulis. Tanpa unsur-unsur tersebut, suatu perikatan tidak dapat memberikan keyakinan yang memadai kepada pengguna laporan.
pekerjaan khas audit internal
Menilai pengendalian internal
Mengevaluasi manajemen risiko
Audit kepatuhan terhadap aturan
Audit efisiensi & efektivitas
Audit operasional & manajemen
Investigasi khusus (misalnya fraud)
Hubungan audit internal dan audit eksternal
Audit internal:
Bagian dari organisasi
Membantu manajemen
Fokus perbaikan sistem
Audit Eksternal
Pihak independen di luar organisasi
Memberi opini atas laporan keuangan
Hubungan Audit Internal dan Eksternal
Auditor eksternal boleh menggunakan pekerjaan audit internal
Tapi tanggung jawab opini tetap pada auditor eksternal
Diatur dalam ISA 610
cara agar fungsi audit lebih berguna
Menggunakan pendekatan berbasis risiko
Fokus pada masalah yang berdampak besar
Memberi rekomendasi yang realistis
Komunikasi hasil audit yang jelas
Ada tindak lanjut atas temuan
Audit di sektor publik dan badan amal
Audit Sektor Publik
Menilai akuntabilitas penggunaan dana publik
Audit keuangan, kinerja, dan value for money
Dibantu oleh komite audit
Audit Badan Amal
Organisasi nirlaba untuk kepentingan publik
Bisa diaudit atau diperiksa secara independen
Wali amanat bertanggung jawab atas:
Tata kelola
Strategi
Akuntabilitas ke publik
Tingkat Jaminan dalam Perikatan Asurans
Dalam perikatan asurans, tingkat jaminan menunjukkan seberapa besar keyakinan yang diberikan praktisi kepada pengguna laporan. Tingkat jaminan ini berbeda-beda tergantung pada luas dan kedalaman prosedur pemeriksaan yang dilakukan. Semakin banyak dan mendalam prosedurnya, semakin tinggi tingkat jaminan yang diberikan.
Tingkat jaminan tertinggi adalah jaminan memadai (reasonable assurance), yang biasanya diberikan dalam audit. Pada tingkat ini, praktisi mengumpulkan bukti yang cukup dan tepat sehingga dapat memberikan opini positif bahwa informasi telah disajikan secara wajar.
Tingkat berikutnya adalah jaminan terbatas (limited assurance), yang umumnya diberikan dalam perikatan review. Prosedur yang dilakukan lebih terbatas sehingga kesimpulan disampaikan dalam bentuk pernyataan negatif, yaitu tidak ditemukannya bukti yang menunjukkan adanya salah saji material.
Melisa Eka Putri
21222100
4EB08