Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PM PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2025
TENTANG KETENTUAN…
PM PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2025
TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA SERTIFIKASI TKDN DAN BOBOT MANFAAT PERUSAHAAN
-
-
-
-
-
-
-
-
-
BAB X
SURVEILANS
Pasal 55
(1) LVI melakukan surveilans terhadap nilai TKDN Barang yang tercantum dalam Sertifikat TKDN yang diterbitkan berdasarkan penghitungan dan verifikasi nilai TKDN Barang oleh LVI yang bersangkutan.
(2) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penghitungan dan verifikasi ulang nilai TKDN Barang.
(3) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 56
(1) LVI menyampaikan laporan hasil surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 kepada Pejabat secara elektronik melalui SIINas.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil surveilans ditemukan perbedaan nilai TKDN, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian terhadap laporan hasil surveilans untuk menilai faktor penyebab kenaikan atau penurunan nilai TKDN.
(3) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat dapat mencabut Sertifikat TKDN.
-
-
BAB XII
SANKSI
Pasal 65
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada LVI dan/atau pemilik Sertifikat TKDN.
-
-
Pasal 66
-
(2) Pengenaan sanksi administratif kepada pemilik Sertifikat TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) berupa:
-
-
-
(3) Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat.
Pasal 67
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 5 (lima) hari kerja.
(2) LVI yang telah diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis namun tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pencabutan penunjukan sebagai LVI.
(3) Terhadap pencabutan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat mengoordinasikan pengalihan kewajiban LVI yang dicabut kepada LVI lain yang ditunjuk.
Pasal 68
(1) Sanksi administratif berupa pembekuan Sertifikat TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan Sertifikat TKDN diberikan bersamaan dengan penghapusan sementara dari daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri.
(3) Pelaku Usaha diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak penghapusan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal tidak dilakukan klarifikasi dalam jangka Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau klarifikasi yang disampaikan tidak dapat diterima, Pejabat mencabut Sertifikat TKDN.
(5) Terhadap Sertifikat TKDN yang dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha dikenakan sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar hitam.
(6) Pelaku Usaha yang masuk dalam daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat mengajukan permohonan penghitungan dan verifikasi nilai TKDN dan/atau nilai BMP dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pencabutan Sertifikat TKDN.
Pasal 69
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, tidak menghapus pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
-
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 73
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara penghitungan nilai TKDN yang terdapat dalam:
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 955);
b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Farmasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 539);
c. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1019);
d. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 270) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1075);
e. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 678); dan
f. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 440),
-
-
-