Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
AGENDA 2. NILAI-NILAI DASAR ASN BER-AKHLAK, image, image, image, image,…
AGENDA 2. NILAI-NILAI DASAR ASN BER-AKHLAK
MODUL 1. BERORIENTASI PELAYANAN
Unsur Penting Dalam Pelayanan Publik
1) penyelenggara pelayanan publik yaitu ASN/Birokrasi,
2) penerima layanan yaitu masyarakat, stakeholders, atau sektor privat,
3) kepuasan yang diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan
Pasal 10 UU ASN, pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa.Untuk menjalankan fungsi tersebut, pegawai ASN bertugas:
a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas;
c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelayanan Publik:
kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Asas Penyelenggaraan Pelayanan Publik
(Pasal 4 UU Pelayanan Publik)
a. kepentingan umum;
b. kepastian hukum;
c. kesamaan hak;
d. keseimbangan hak dan kewajiban;
e. keprofesionalan;
f. partisipatif;
g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
h. keterbukaan;
i. akuntabilitas;
j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
k. ketepatan waktu;
l. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
LEVINA HADI V.A