ZAKAT
Menurut Salim (2010), zakat secara bahasa merupakan Mashdar dari “zaka asy-syai’u” yang memiliki arti berkembang dan bertambahnya sesuatu, sedangkan menurut pengertian syar’i, zakat adalah jatah tertentu, dari harta tertentu, di waktu tertentu, dan disalurkan kepada pihak-pihak tertentu. Zakat merupakan ibadah mahdah dan salah satu dari lima pilar agama, namun kental dengan nilai-nilai sosial kemanusiaan. Sedangkan menurut terminologi (syara’) zakat adalah sebuah aktivitas (ibadah) mengeluarkan sebagian harta atau bahan makanan utama sesuai dengan ketentuan Syariat yang diberikan kepada orang-orang tertentu, pada waktu tertentu dengan kadar tertentu. Berikut ini adalah dasar hukum zakat yang bersumber dari Al-Qur’an salah satunya yaitu Q.S Al-Baqarah ayat 43.