Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KAIDAH DASAR BIOETIK JUSTICE DAN AUTONOMY SYAFIROTUL HIDAYAH | 1102023277 …
KAIDAH DASAR BIOETIK JUSTICE DAN AUTONOMY
SYAFIROTUL HIDAYAH | 1102023277
DEFINISI
JUSTICE
Keadilan (justice) adalah suatu prinsip dimana seorang dokter memperlakukan sama rata dan adil untuk kebahagiaan dan kenyamanan pasien tersebut. Perbedaan tingkat ekonomi, pandangan politik, agama, kebangsaan, perbedaan kedudukan sosial, dan kewarganegaraan tidak dapat mengubah sikap dokter terhadap pasiennya
CIRI CIRI
Memberlakukan segala sesuatu secara universal
Menghargai hak sehat pasien
Menghargai hak hukum pasien
AUTONOMY
Dalam prinsip ini seorang dokter menghormati martabat manusia. Setiap individu harus diperlakukan sebagai manusia yang mempunyai hak menentukan nasib diri sendiri. Dalam hal ini pasien diberi hak untuk berpikir secara logis dan membuat keputusan sendiri. Autonomy bermaksud menghendaki, menyetujui, membenarkan, membela, dan membiarkan pasien demi dirinya sendiri
CIRI IRI
Menghargai hak menentukan nasib sendiri
Berterus terang menghargai privasi
Menjaga rahasia pasien
Melaksanakan Informed Consent
PASAL
PASAL 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnyakebebasan dan kemandirian profesi.
PASAL 8
Seorang dokter wajib, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan secara kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
HAK
Mendapatkan penjelasan yang lengkap dari dokternya,
Meminta pendapat dokter lain,
Mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis,
Menolak tindakan medis,
KEWAJBAN
PASAL 50 DAN 51
Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi
Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan
Memberikan imbalan atas pelayanan yang diberikan
MENTERI KESEHATAN
Dalam menerima pelayanan dari Rumah Sakit, Pasien mempunyai kewajiban:
Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab;
Menghormati hak Pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit ;
Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER
HAK
Undang-undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Pasal 50 dan 51, Hak dan Kewajiban Dokter Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur
Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur
Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya
Menerima imbalan jasa
KEWAJIBAN KEPADA PASIEN
PENJELASAN PASAL NO 14
Seorang dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan seluruh keilmuan dan keterampilan untuk kepentingan pasien, yang ketika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas persetujuan pasien/ keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian untuk itu.
PENJELASAN PASAL NO 15
Setiap dokter wajib memberikan kesempatan pasiennya agar senantiasa dapat berinteraksi dengan keluarga dan penasehatnya, termasuk dalam beribadat dan atau penyelesaian masalah pribadi lainnya.
PENJELASAN PASAL NO 16
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
PENJELASAN PASAL NO 17
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu wujud tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
KEWAJIBAN THP SEJAWAT
PENJELASAN Pasal 18 :
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
PENJELASAN Pasal 19 :
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan keduanya atau berdasarkan prosedur yang etis.
KEWAJIBAN TDP DIRI SENDIRI
PENJELASAN Pasal 20 :
Setiap dokter wajib selalu memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
PENJELASAN Pasal 21 :
Setiap dokter wajib senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/ kesehatan.
HUBUNGAN DAN KOMUNIKASI PASIEN-DOKTER
HUBUNGAN
aktiv-pasif
membimbing- kerjsama
saling berpatisipasi
hubungan medis
hubungan moral
hubungan hukum
KOMUNIKASI
respect
empati
clarity
audible