Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
SE MENPANRB No. 14 Tahun 2023 - Coggle Diagram
SE MENPANRB No. 14 Tahun 2023
🎯 Tujuan
Memberikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menetapkan kebijakan pemberian cuti bagi PPPK, karena pengaturan sebelumnya dinilai belum lengkap dan jelas.
⚖️ Dasar Hukum
• UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
• PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
• Peraturan Kepala BKN No. 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK
• Peraturan Presiden dan PermenPANRB terkait organisasi dan tata kerja
📌 Jenis Cuti yang Diatur
✈️ Cuti Pelaksanaan Ibadah Haji
• Diberikan hanya untuk pelaksanaan haji pertama
• Mempertimbangkan beban kerja dan ketersediaan pengganti
• Mengurangi hak cuti tahunan
• Tunjangan kinerja/tambahan penghasilan disesuaikan dengan ketentuan dan cuti yang diambil
🏥 Cuti Sakit
• Jika sakit lebih dari 14 hari, dapat diberikan cuti maksimal 30 hari kerja kumulatif
• Berlaku satu kali dalam satu tahun masa perjanjian kerja
• Jika belum pulih setelah cuti pertama, dapat diberikan satu kali lagi cuti sakit maksimal 30 hari kerja
📍 Penutup
Surat Edaran ini menjadi acuan resmi bagi seluruh instansi pemerintah dalam menetapkan kebijakan cuti bagi PPPK. Diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dan keseragaman pelaksanaan cuti.