Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
SURAT KETERANGAN DOKTER SYAFIROTUL HIDAYAH | 1102023277 - Coggle Diagram
SURAT KETERANGAN DOKTER
SYAFIROTUL HIDAYAH | 1102023277
PERILAKU DOKTER MUSLIM
DEFINISI
Dokter muslim melayani seluruh masyarakat tanpa memandang agama, suku, ras ataupun penggolongan lainnya.
Kedokteran Islami yang diusung oleh seorang dokter muslim bukan Islami karena dilakukan oleh seorang muslim, namun karena mencerminkan pandangan dan nilai yang Islami dalam menjalankan praktik kedokteran
CIRI-CIRI
mengobati pasien dengan ihsan dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Al-Quran.
tidak menggunakan bahan haram atau dicampur dengan unsur haram.
pengobatan tidak boleh berakibat mencacatkan tubuh pasien, kecuali sudah tidak ada alternatif lain.
pengobatannya tidak berbau takhayul, khurafat, atau bid'ah.
dilakukan oleh tenaga medis yang menguasai di bidang medis.
memiliki sifat-sifat terpuji, tidak pemilik rasa iri, riya, takabbur, senang merendahkan orang lain, serta sikap hina lainnya
harus berpenampilan rapi dan bersih
lembaga-lembaga pelayan kesehatan mesti bersifat simpatik.
menjauhkan dan menjaga diri dari pengaruh atau lambang-lambang non-islam
SEVEN STARS DOCTOR
care provider
decision maker
communicator
community leader
manager
Researcher
Faithful piety
KODE ETIK KEDOKTERAN DAN KAIDAH BIOETIK
ETIK KEDOKTERAN
merupakan kumpulan peraturan etika profesi yang akan digunakan sebagai tolak ukur perilaku ideal/optimal dariperilaku penyimpangan profesi perorangan dokter yang merupakan pengabdi profesi di Indonesia.
Kewajiban Umum, Kewajiban dokter terhadap pasien, Kewajiban dokter terhadap teman sejawat, Kewajiban dokter terhadap diri sendiri
KAIDAH DASAR BIOETIK
OTONOMI
BENEFIENCE
NON-MALEFIENCE
JUSTICE
SANKSI PELANGGARAN
PIDANA
ETIK
ADMINISTRATIF
HUBUNGAN KODE ETIK DAN HUKUM
PERSAMAAN
Sama-sama merupakan alat untuk mengatur tertibnya hidup bermasyarakat.
Sebagai objeknya adalah tingkah laku manusia.
Mengandung hak dan kewajiban anggota masyarakat agar tidak saling merugikan.
Menggugah kesadaran untuk bersikap manusiawi.
Sumbernya adalah hasil pemikiran para pakar dan pengalaman para anggota senior
PERBEDAAN
Etik berlaku lingkungan profesi, hukum berlaku untuk umum.
Etik disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi, hukum disusun oleh badan pemerintah.
Etik tidak seluruhnya tertulis, hukum tercantum secara terinci dalam kita undang-undang dan lembaran/berita negara.
Pelanggaran etik diselesaikan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang dibentuk oleh Konsil Kedokteran Indonesia dan atau oleh Majelis Kehormatan Etika kedokteran (MKEK), yang dibentuk oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pelanggaran hukum diselesaikan oleh Pengadilan.
Penyelesaian pelanggaran etik tidak selalu disertai bukti fisik, penyelesaian pelanggaran hukum memerlukan bukti fisik
SIKAP PROFESIONALITAS DAN SANKSI
KODEKI PASAL 8
Seorang dokter wajib, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan secara berkompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.
SANKSI
PASAL 78
Menyebutkan bahwa dokter yang melakukan praktik kedokteran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan denda.
PASAL 79
Mengatur sanksi administratif dan etik bagi dokter yang melanggar kode etik profesi, yang bisa mencakup peringatan, pencabutan izin praktik, atau sanksi lain sesuai ketentuan organisasi profesi.
SURAT KETERANGAN DAN SANKSI
DEFINISI
Surat Keterangan Dokter adalah surat atau tulisan dalam sebuah kertas yang dibuat oleh Dokter yang isinya menerangkan mengenai kondisi atau keadaan kesehatan dan/atau penyakit seorang pasien atau seseorang yang meminta surat dimaksud dan dapat dibuktikan kebenarannya.
JENIS SURAT KET. DOKTER
Surat Keterangan lahir
Surat Keterangan meninggal
Surat Keterangan sehat
Surat Keterangan sakit untuk istirahat
Surat Keterangan cacat
Surat Keterangan pelayanan medis
Surat Keterangan cuti melahirkan
Surat Keterangan ibu hamil
Visum et Repertum
Laporan penyakit menular
Kuitansi
SANKSI
PASAL 267
dokter atau tenaga kesehatan yang membuat surat keterangan palsu tentang keadaan seseorang dengan maksud untuk digunakan sebagai bukti.
PASAL 179
kewajiban dokter (atau ahli lainnya) untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam proses hukum.