Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
UUD 1945 Pre-Reformasi, ((Banyak partai politik baru bermunculan, calon…
UUD 1945 Pre-Reformasi
AKUNTABILITAS
DEFINISI: prinsip bahwa lembaga-lembaga negara dan para pejabat publik yang menjalankan kekuasaan berdasarkan konstitusi harus dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan, keputusan, dan kebijakan mereka kepada rakyat dan sistem hukum
PELAKSANAAN
Dalam praktik Orde Baru, kedaulatan rakyat tidak terwujud karena pemilu tidak bebas dan lembaga legislatif dikendalikan oleh eksekutif, dimana partai politik juga dibatasi hingga hanya menjadi 3 (Golkar, PPP, PDI).
Rotasi Kekuasaan
Sebelum masa reformasi
-
Orde Baru (1966–1998)
Kekuasaan berpindah ke Presiden Soeharto, yang memimpin secara sentralistik dan otoriter selama lebih dari 30 tahun.
-
Pola Rekrutmen Politik
Sebelum Reformasi
Partai politik dibatasi (hanya 3 partai: Golkar, PPP, PDI), calon pemimpin dipilih secara tertutup.
Pemilu dilaksanakan secara langsung, bebas, dan rahasia dengan pengawasan KPU dan Bawaslu.
Pemilu tidak sepenuhnya jujur dan adil, hasilnya cenderung sudah ditentukan.
Kebebasan berpendapat dan pers dibatasi, kritik terhadap pemerintah bisa dipenjara.
Kebebasan berpendapat, pers, dan berkumpul dijamin oleh undang-undang, serta hak asasi manusia lebih dihargai.
Banyak partai politik baru bermunculan, calon pemimpin dapat maju secara terbuka dan langsung dipilih rakyat.
-
-
-
-
-
-
-
-
-