Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Tindak Pidana Khusus, Unsur-Unsur Perjanjian Kerja, Tindak Pidana di…
Tindak Pidana Khusus
Tindak pidana pencucian uang
Tindak pidana perpajakan
Tindak pidana Narkotika dan Psikotropika
Tindak pidana bidang lingkungan
Tindak pidana Bidang SDA
Pelanggaran HAM berat
Tindak pidana terorisme
Tindak pidana penerbangan
Unsur-Unsur Perjanjian Kerja
Unsur Perintah
Unsur Upah
Unsur Pekerjaan
Tindak Pidana di Bidang Ketenagakerjaan dan Kepegawaian
Tindak Pidana Ketenagakerjaan
Pencegahan
UU No. 13 Tahun 2003
Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja
Hak dan Kewajiban Pengusaha/Pemberi Kerja
Pasal 50 (Hubungan Kerja)
Syarat Sah Perjanjian Kerja
Kesepakatan para pihak
Kecakapan melakukan perbuatan hukum
Adanya pekerjaan yang dijanjikan
Pekerjaan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jenis Perjanjian Kerja
Berdasarkan Waktu Berlakunya
PKWTT
PKWT
Perjanjian Kerja Lainnya
Pemborongan Pekerjaan
Kerja Bagi Hasil
Melakukan Jasa-jasa
Kerja Laut
Sanksi
Sanksi Pidana
Sanksi Administratif
Teguran
Peringatan tertulis
Pembekuan
Pencabutan izin
Perlindungan terhadap Pekerja
Hak Pekerja/Buruh untuk berunding dengan Pengusaha
Keselamatan dan Kesehatan Pekerja
Perlindungan Khusus bagi Pekerja/Buruh Perempuan
Perlindungan tentang Upah, Kesejahteraan, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pengawasan
Obyek perlindungan
Perlindungan atas hak-hak dalam hubungan kerja
Perlindungan atas hak-hak dasar pekerja untuk berunding dengan pengusaha dan mogok kerja
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
Perlindungan khusus bagi pekerja perempuan, anak dan penyandang cacat
Perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja
perlindungan atas hak pemutusan hubungan kerja
Unsur Tindak Pidana Ketenagakerjaan
Pasal 183 ayat (1) - Pasal 188 ayat (2)
Subjek Hukum Tindak Pidana Ketenagakerjaan
Pekerja/Buruh
Pengusaha/Pemberi Kerja
Tindak Pidana Kepegawaian
UU No 43 Tahun 1999 Perubahan UU No. 8 Tahun 1974 (UU Kepegawaian)
Diganti dengan
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Hukuman
Pemberhentian PNS
Diberhentikan dengan hormat
Diberhentikan dengan tidak hormat
Diberhentikan Sementara
Subjek Hukum: Pegawai Ngeri
Memenuhi syarat yang ditentukan
Diangkat oleh pejabat yang berwenang
Diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri
Digaji meurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
Unsur Tindak Pidana: Pasal 415 - 425 KUHP
UU no 20 th 2001 UU tipikor
Komersialisasi jabatan
KUHP PS 652-678
Delik
Delik jabatan
Delik biasa
Delik yang dilakukan terhadap PN yang sedang melakukan tugas
Pidana Kejahatan
Pidana Pelanggaran
Rendi Trida KM - 048350367
Florence Pribadi - 049516042
Achmad Ahsantu Dhoni - 049871511