Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Dokter Perusahaan dan Sistem manajemen K3 - Coggle Diagram
Dokter Perusahaan dan Sistem manajemen K3
Fungsi dan Tugas Dokter Perusahaan
Fungsi umum
: Perlindungan kesehatan tenaga kerja, pelayanan kesehatan, administratif
Fungsi perlindungan
: Memahami dan melaksanakan peraturan perundangan dan mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Fungsi pelayanan kesehatan
: Cegah terjadinya gangguan kesehatan dan mengupayakan peningkatan kemampuan fisik. Tugas pokok (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif)
Fungsi administratif
: internal (perencanaan, oordinasi, pencatatan), eksternal (koordinasi antar instansi, mengikuti perkembangan kebijakan, membantu kepentingan perusahaan)
Syarat
: Profesional, netral, loyal, mampu menerapkan hiperkes, syarat lain.
Tugas dokter perusahaan
Medis: program kesehatan di tempat kerja
Teknis lingkungan kerja: Pengukuran (Kualitatif/kuantitatif), Kebersihan dan sanitasi (Tempat kerja, kantin, pemberantasan insektisida, sampah industri), Penyesuaian kemampuan fisik dan pekerjaan (mencegah kelelahan, mencegah efek lain)
Administratif: Pencatatan dan pelaporan ke instansi, administrasi rutin ke bagian personalia, perencanaan usaha pengembangan hiperkes di perusahaan
Tugas sosial: Health education, Health counselling, tugas dalam kepanitiaan
K3 Keselamatan & Kesehatan Kerja
Tujuan:
Melindungi para pekerja dan orang
lain di tempat kerja
Menjamin setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien
Menjamin proses produksi berjalan
lancar
Definisi menurut Permenaker PER.05/MEN/1996:
Bagian dari sistem manajemen meliputi struktur organisasi , perencanaan , tanggung jawab,
pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya
Tujuan: Pengendalian resiko, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif
Manfaat SMK3
Manajemen Konsisten, Efisien & Efektif
Investasi Meminimalkan Kerugian
Sertifikat SMK3: Meningkatkan Kepercayaan Karyawan
Penghargaan Pemerintah & Passport to Global Market
Elemen Kunci SMK3 (PDCA Cycle)
Policy, Planning, Implementasi, Checking & Corrective action. Management review
Program K3
Manajemen risiko
Identifikasi sumber bahaya, Penilaian risiko, pengendalian risiko
Pemenuhan
Perundangan, standar, pedoman teknis K3
Area spesifik
Bahan berbahaya (B3): Komunikasi, labeling APD, MSDS
Pekerja & Cara kerja: Pelatihan, Job safety, tanggung jawab, Ergonomi, P3K, pemeriksaan kesehatan
Lingkungan kerja: House keeping, NAB, 5R
Peralatan/ mesin: Pemerliharaan, inspeksi alat, Tag out/Log out
Jaminan kemampuan: Sumber daya, tanggung jawab, kesadaran K3, pelatihan dan kompetensi
Regulasi SMK3
Dasar Hukum
UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2)
UU No.14 Tahun 1969 (Pasal 9, 10)
UU No.13/2003 Pasal 86 & 87 (Wajib SMK3)
Kewajiban Penerapan (Pasal 3 Permenaker No.05/Men/1996)
Perusahaan > 100 Pekerja
Perusahaan < 100 Pekerja dengan Risiko Bahaya Tinggi
Mekanisme Audit SMK3
Audit Internal (Pengusaha/Pengurus)
Audit Eksternal (Badan Audit - Wajib 3 Tahunan)
Sanksi Administratif (Pasal 190 UU No.13/2003)
Bentuk Sanksi (Teguran, Pembatasan/Pembekuan Usaha, Pencabutan Ijin)