Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Air Limbah Domestik - Coggle Diagram
Air Limbah Domestik
< 3 m3
Pembuangan air limbah ke media air
Menggunakan standar teknologi
Permen LH 11 Th 25
Standar baku mutu
Pengecualian jika
memanfaatkan Air Limbah Domestik untuk kegiatan utama, penunjang, atau produk samping
menyerahkan Air Limbah Domestik ke jasa pengangkut dan/atau jasa pengolah Air Limbah
menyalurkan Air Limbah Domestik ke saluran pengumpul Air Limbah, dalam hal dilalui oleh saluran pengumpul Air Limbah yang disediakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha
Lampiran I (A)
Standar teknologi
Lampiran III (A.I)
Penggunaan paket tangki septik siap pakai atau unit pengolaha air limbah yang tersertifikasi SNI sesuai debit air yang dihasilkan
Pembangunan tangki septik atau unit pengolah air limbah berdasarkan SNI
Pembangunan harus kedap air dan effluennya tidak boleh diresapkan
Membuat unit pemisah minyak dan lemak (jika ada)
Management lumpur
(sludge & minyak dan lemak)
Dicatat
Penyedotan
menggunakan pihak ke-3 yang berizin jasa pengangkut dan/atau jasa pengolah air limbah
Menggunakan standar teknologi di luar Permen
Pertek
Permen LHK 5 Tahun 2021
Pemanfaatan air limbah
Menggunakan standar teknologi
Permen LH 11 Th 25
Standar teknologi
Lampiran III (B)
anaerobik, anoxic, pemisah lumpur biologi, desinfeksi, filtrasi
Membuat unit pemisah minyak dan lemak (jika ada)
Standar baku mutu
Lampiran I (B.I)
Pengecualian jika
menyalurkan Air Limbah Domestik ke saluran pengumpul Air Limbah, dalam hal dilalui oleh saluran pengumpul Air Limbah yang disediakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha
menyerahkan Air Limbah Domestik ke jasa pengangkut dan/atau jasa pengolah Air Limbah
memanfaatkan Air Limbah Domestik untuk kegiatan utama, penunjang, atau produk samping
Management lumpur
(sludge & minyak dan lemak)
Pencatatan
Penyedotan
menggunakan pihak ke-3 yang berizin jasa pengangkut dan/atau jasa pengolah air limbah
Menggunakan standar teknologi di luar Permen
Pertek
Permen LHK 5 Tahun 2021
3 - 50 m3
Pembuangan air limbah ke media air
Menggunakan standar teknologi
Permen LH 11 Th 25
Standar teknologi
Lampiran III (A.2)
b. Alternatif 2
Menggunakan stabilization Pond
Membuat unit pemisah minyak dan lemak (jika ada)
c. Alternatif 3
Pengolahan air limbah dengan constructed wetland
a. Alternatif 1
unit tambahan (anaerobik/aerobik, disinfeksi, filtrasi, dll.)
Standar baku mutu
Lampiran I (A)
Pengecualian jika
menyalurkan Air Limbah Domestik ke saluran pengumpul Air Limbah, dalam hal dilalui oleh saluran pengumpul Air Limbah yang disediakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha
menyerahkan Air Limbah Domestik ke jasa pengangkut dan/atau jasa pengolah Air Limbah
memanfaatkan Air Limbah Domestik untuk kegiatan utama, penunjang, atau produk samping
Management lumpur
(sludge & minyak dan lemak)
Pencatatan
Penyedotan
menggunakan pihak ke-3 yang berizin jasa pengangkut dan/atau jasa pengolah air limbah
Menggunakan standar teknologi di luar Permen
Pertek
Permen LHK 5 Tahun 2021
Pemanfaatan air limbah
Menggunakan standar teknologi
Permen LH 11 Th 25
standar teknologi
Lampiran III (B)
anaerobik, anoxic, pemisah lumpur biologi, desinfeksi, filtrasi
Membuat unit pemisah minyak dan lemak (jika ada)
standar baku mutu
Lampiran I (B.I)
Pengecualian jika
menyalurkan Air Limbah Domestik ke saluran pengumpul Air Limbah, dalam hal dilalui oleh saluran pengumpul Air Limbah yang disediakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha
menyerahkan Air Limbah Domestik ke jasa pengangkut dan/atau jasa pengolah Air Limbah
memanfaatkan Air Limbah Domestik untuk kegiatan utama, penunjang, atau produk samping
Management lumpur
(sludge & minyak dan lemak)
Pencatatan
Penyedotan
menggunakan pihak ke-3 yang berizin jasa pengangkut dan/atau jasa pengolah air limbah
Menggunakan standar teknologi di luar Permen
Pertek
Permen LHK 5 Tahun 2021
'> 50 m3
Pembuangan air limbah ke media air
Pertek
Permen LHK 5 Tahun 2021
Pemanfaatan air limbah
Pertek
Permen LHK 5 Tahun 2021