Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Peraturan Walikota Nomor 114 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian…
Peraturan Walikota Nomor 114 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Surabaya
-
-
-
-
-
Kewajiban
-
b. mengamankan aset-aset menara telekomunikasi yang dikelolanya dan mengasuransikan menara telekomunikasi;
c. bertanggung jawab atas setiap kejadian yang menimbulkan kerugian terhadap masyarakat sesuai dengan radius keselamatan ruang di sekitar menara telekomunikasi dihitung 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tinggi menara telekomunikasi;
d. melakukan pemeriksaan keandalan bangunan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
e. memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada para penyelenggara Telekomunikasi lain untuk menggunakan menara miliknya secara bersama-sama sesuai kemampuan teknis menara.
Pengawasan
-
-
-
Pelaksanaan pengawasan oleh perangkat daerah dapat dibantu oleh Camat sesuai dengan kewenangan pada wilayah administratif masing-masing.
Hasil pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah disampaikan kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang.
Berdasarkan hasil pelaksanaan pengawasan, maka Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang melakukan evaluasi telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran.
-
Sanksi Administratif
-
-
-
-
-
(1) Penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. berdasarkan berita acara pemeriksaan ditempat atau alat bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai tindak lanjut dari pengawasan dan/atau pengaduan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang menyampaikan keputusan peringatan tertulis kepada orang atau badan untuk segera menghentikan pelanggaran dan/atau memulihkan kondisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. selain menyampaikan keputusan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang juga memberikan tanda pelanggaran pada bangunan;
c. apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya keputusan Peringatan tertulis, orang atau badan tidak segera menghentikan pelanggaran dan/atau memulihkan kondisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak mematuhi dan/atau melaksanakan ketentuan kewajiban yang tercantum dalam keputusan Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka:
- apabila terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 ayat (5), Pasal 17, Pasal 18 dan/atau Pasal 19, maka Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang menerapkan sanksi administratif yaitu penyegelan bangunan menara telekomunikasi dan pembekuan PBG;
- apabila terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 20 ayat (1), maka Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang menerapkan sanksi administratif yaitu pembongkaran bangunan menara telekomunikasi; dan
- apabila terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 23, maka Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang menerapkan sanksi administratif yaitu penyegelan bangunan menara telekomunikasi dan pembekuan IMB/PBG.
d. apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan penyegelan bangunan menara telekomunikasi, orang atau badan tetap tidak segera menghentikan pelanggaran dan/atau memulihkan kondisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak melaksanakan ketentuan kewajiban yang tercantum dalam keputusan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1, maka Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang menerapkan sanksi administratif yaitu pembongkaran bangunan menara telekomunikasi dan Pencabutan IMB/PBG.
(2) Dalam hal pengenaan sanksi administratif berupa penyegelan bangunan menara telekomunikasi atau pembongkaran bangunan menara telekomunikasi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang mengajukan permohonan bantuan penertiban kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
(3) Berdasarkan surat permohonan bantuan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penyegelan bangunan menara telekomunikasi atau pembongkaran bangunan menara telekomunikasi.
(4) Pelaksanaan penyegelan bangunan menara telekomunikasi atau pembongkaran bangunan menara telekomunikasi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat permohonan bantuan penertiban oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang.
(5) Pelaksanaan penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan ke dalam Berita Acara, yang ditandatangani oleh unsur Dinas, unsur Satuan Polisi Pamong Praja dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang berasal dari unsur kecamatan dan/atau unsur kelurahan.
(6) Apabila orang atau badan telah menghentikan pelanggaran dan/atau memulihkan kondisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ketentuan keputusan sanksi administratif maka orang atau badan harus menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang.
(7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh Dinas yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
(8) Dalam hal hasil Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menyatakan bahwa yang bersangkutan telah menghentikan pelanggaran dan/atau memulihkan kondisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ketentuan keputusan sanksi administratif, maka Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang menghentikan pengenaan sanksi administratif.
(9) Dalam hal pengenaan sanksi administratif dilaksanakan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan permohonan bantuan penertiban oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, maka penghentian pengenaan sanksi administratif dilaksanakan setelah memperoleh surat penghentian pengenaan sanksi administratif dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang.
(10) Penghentian pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikecualikan bagi pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan IMB/PBG dan/atau pembongkaran bangunan menara telekomunikasi.
-