Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PERWALI BANTUAN SOSIAL KOTA SURABAYA - Coggle Diagram
PERWALI BANTUAN SOSIAL KOTA SURABAYA
PERWALI NO. 57 TAHUN 1997
Keputusan Walikotamadya Kepala :Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 57 Tahun 1997 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Panti Asuhan/Yayasan Sosial/Organisasi Sosial/Profesi/Lembaga Kemasyarakatan
Latar Belakang
Pemerintah Kota (saat itu masih disebut Kotamadya) ingin mendorong partisipasi lembaga sosial dan keagamaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Konteks sosial saat itu masih pra-otonomi daerah penuh, sehingga kebijakan bantuan sosial masih berbentuk hibah ke lembaga sosial, bukan kepada individu.
Isi
Karakteristik Kebijakan
Sifatnya karitatif dan lembaga-sentris.
Belum ada sistem pendataan penerima manfaat.
Pendekatan top-down, berbasis pemberian hibah.
Tujuan
Menjamin kelangsungan kegiatan lembaga sosial dan keagamaan.
Mendukung upaya pemerintah dalam pembinaan sosial masyarakat
Mekanisme →
Dana diberikan langsung kepada lembaga penerima berdasarkan daftar lampiran keputusan.
Sumber Dana →
APBD Kotamadya Surabaya Tahun Anggaran 1997/1998.
Dasar Hukum →
Undang-Undang No. 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dan Peraturan Daerah tentang APBD.
Bentuk Bantuan →
Hibah keuangan untuk mendukung kegiatan sosial dan operasional lembaga.
Penerima Bantuan →
Panti Asuhan, Yayasan Sosial, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Profesi Sosial, dan lembaga keagamaan.
Keterangan Perubahan
Telah digantikan sepenuhnya oleh kebijakan sosial baru tahun 2013.
Status →
Tidak berlaku secara substantif, karena sistem bantuan sosial kini diatur melalui mekanisme program, bukan hibah lembaga.
PERWALI NO. 22 TAHUN 2013
Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Kesejahteraan Sosial di UPTD Pondok Sosial Keputih pada Dinas Sosial Kota Surabaya
Latar Belakang
Pemerintah Kota Surabaya membentuk UPTD Lingkungan Pondok Sosial Keputih (Liponsos Keputih) untuk menangani masalah sosial kronis seperti gelandangan, pengemis, anak jalanan, dan tuna susila.
Diperlukan pedoman operasional agar penanganan sosial menjadi terstandar, profesional, dan manusiawi.
Isi
Menetapkan SOP pelayanan kesejahteraan sosial di UPTD Liponsos Keputih.
Mengatur alur penanganan sosial
Penjangkauan oleh Satpol PP atau Dinas Sosial.
Pendataan dan asesmen sosial.
Rehabilitasi sosial dan psikis.
Reintegrasi ke masyarakat atau keluarga.
Sasaran →
Gelandangan, pengemis, tuna susila, anak jalanan, penderita eks-psikotik terlantar.
Pelaksana →
Dinas Sosial Kota Surabaya, Satpol PP, dan petugas sosial di UPTD.
Tujuan
Memberikan pelayanan sosial secara profesional dan efektif.
Mengintegrasikan fungsi rehabilitasi sosial dengan perlindungan sosial.
Meningkatkan kualitas hidup warga marginal.
Karakteristik Kebijakan
Pergeseran paradigma: dari bantuan langsung ke pelayanan sosial berstandar.
Bansos bertransformasi menjadi bentuk rehabilitasi sosial institusional.
Keterangan Perubahan
Diperbarui oleh Perwali No. 36 Tahun 2016.
Alasan perubahan →
Penyesuaian terhadap kebutuhan layanan, struktur organisasi, dan efektivitas SOP.
Status →
Masih berlaku setelah perubahan, dengan ketentuan baru tahun 2016
PERWALI NO. 36 TAHUN 2016
Tentang Perubahan atas Perwali No. 22 Tahun 2013 tentang SOP Pelayanan Kesejahteraan Sosial di UPTD Liponsos Keputih
Latar Belakang
Evaluasi pelaksanaan SOP 2013 menunjukkan perlunya penyempurnaan agar layanan lebih optimal dan berorientasi manusia.
Meningkatnya kompleksitas masalah sosial (eks-psikotik, gelandangan, anak jalanan, dsb.).
Isi
Menyempurnakan mekanisme kerja UPTD Liponsos Keputih.
Menguatkan aspek rehabilitasi sosial terpadu
Pendampingan sebelum dan sesudah reintegrasi sosial.
Bimbingan mental, keterampilan, dan sosial bagi penerima manfaat.
Mempertegas koordinasi antarinstansi (Satpol PP, Dinsos, RS Jiwa, dan lembaga sosial).
Tujuan
Mengoptimalkan peran Liponsos dalam rehabilitasi sosial
Meningkatkan mutu pelayanan publik sosial.
Karakter Kebijakan
Era profesionalisasi pelayanan sosial.
Pendekatan berbasis martabat manusia (human dignity).
Bansos bergeser ke arah pemberdayaan sosial.
Keterangan Perubahan
Masih berlaku dan menjadi dasar sistem rehabilitasi sosial Surabaya hingga kini.
Tidak dicabut atau diganti, namun fungsi bansosnya diperluas lewat Perwali tahun 2024 dan 2025 yang berfokus pada sektor lain (hukum dan pekerja rentan).
PERWALI TAHUN 2025
ERA TRANSFORMASI DIGITAL DAN PEKERJA RENTAN
Tahun 2025 menandai pergeseran paradigma besar: bantuan sosial kini difokuskan pada perlindungan sosial adaptif untuk pekerja rentan sektor informal dengan skema BPJS Ketenagakerjaan. Pendanaan sebagian besar bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Perwali No. 9 Tahun 2025
Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan yang Bekerja sebagai Pengemudi Sepeda Motor untuk Layanan Transportasi Online
Sasaran →
Pengemudi ojek online (driver ojol).
Bentuk Bantuan →
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemkot.
Tujuan
Melindungi pekerja rentan dari risiko kerja (kecelakaan, kematian).
Menjamin keberlanjutan pendapatan pekerja sektor informal.
Keterangan Perubahan
Diperbarui oleh Perwali No. 21 Tahun 2025.
Perwali No. 21 Tahun 2025
Perubahan atas Perwali No. 9 Tahun 2025
Isi
Penyesuaian teknis pelaksanaan bantuan (mekanisme pendaftaran, verifikasi data, pelaporan, dan pengawasan).
Tujuan
Efisiensi dan akuntabilitas pelaksanaan bantuan BPJS Ketenagakerjaan.
Status
Mengganti sebagian isi Perwali No. 9 Tahun 2025, namun tidak mencabutnya.
Kedua perwali berlaku saling melengkapi (pembayaran + mekanisme pengawasan).
Perwali No. 27 Tahun 2025
Bantuan Pembayaran Iuran BPJS bagi Pekerja Rentan yang Bekerja sebagai Nelayan
Sasaran →
Nelayan kecil dan tradisional di wilayah pesisir Surabaya.
Tujuan
Memberi perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan keluarga nelayan.
Pertimbangan →
Pekerjaan berisiko tinggi, penghasilan tidak stabil.
Status
Masih berlaku dan merupakan kebijakan baru.
Perwali No. 28 Tahun 2025
Bantuan Pembayaran Iuran BPJS bagi Pekerja Rentan yang Bekerja sebagai Petani
Sasaran →
Petani kecil dan pekerja pertanian informal
Tujuan
Menjamin keselamatan kerja dan perlindungan ekonomi di sektor pertanian.
Pelaksana →
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan BPJS.
Status
Masih berlaku (terbaru per 2025) dan merupakan perluasan kebijakan Bansos pekerja rentan.
Ciri Umum Kebijakan Perwali Tahun 2025
Sasaran →
Pekerja rentan sektor informal (ojol, nelayan, petani)
Sumber Dana →
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
Pendekatan →
Perlindungan sosial berbasis jaminan ketenagakerjaan
Koordiinasi →
Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian, BPJS, dan Kominfo
Fokus Kebijakan →
Pemberdayaan, keberlanjutan, dan perlindungan sosial ekonomi
PERWALI TAHUN 2025
DIVERSIFIKASI JENIS BANTUAN SOSIAL
A. PERWALI NO.6 TAHUN 2024 :
Tahun 2024 menjadi masa transisi penting karena Pemerintah Kota Surabaya mulai memperluas konsep Bansos dari sektor sosial tradisional ke sektor hukum dan layanan publik berbasis komunitas.
Bantuan hukum diberikan kepada masyarakat miskin yang berhadapan dengan masalah hukum (pidana, perdata, atau tata usaha negara).
Pelaksanaan melalui kerja sama Pemkot dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi.
Penerima harus terdaftar dalam Data Keluarga Miskin (berdasarkan Perwali 106/2022).
TUJUAN
Menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi warga miskin.
Memperluas definisi kesejahteraan sosial mencakup access to justice.
Memperluas definisi kesejahteraan sosial mencakup access to justice.
Tentang: Perubahan atas Perwali No. 78 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
B. Perwali No. 49 Tahun 2024
Baru diterbitkan tahun 2024, belum mengalami revisi atau pencabutan.
ISI
Bantuan diberikan untuk mendukung operasional mobil ambulans sosial yang dikelola masyarakat/kelurahan.
Digunakan untuk keperluan kedukaan, transportasi pasien, dan keadaan darurat sosial.
Disalurkan melalui Dinas Sosial atau Kecamatan.
Tujuan:
Mempercepat layanan sosial berbasis lingkungan.
Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam penanganan sosial.
Tentang:
Pemberian Bantuan Biaya Operasional Mobil Ambulans untuk Pelayanan Penanganan Sosial di Kota Surabaya
Mengubah Perwali No. 78 Tahun 2022.
Status: Berlaku aktif sebagai dasar pelaksanaan bantuan hukum gratis.