Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
BAB II PEDOMAN NEGARAKU ( KONSTITUSI / UUD ) - Coggle Diagram
BAB II
PEDOMAN NEGARAKU
( KONSTITUSI / UUD )
KONSTITUSI
ARTI & PENGERTIAN
ARTI KONSTITUSI
Etimologis (asal kata)
Kata "konstitusi" berasal dari bahasa Latin constitutio, yang berarti "membentuk" atau "menyusun". Kata ini merujuk pada tindakan menetapkan suatu tatanan atau struktur, khususnya dalam konteks negara.
Dalam konteks kenegaraan:
Konstitusi adalah aturan dasar yang membentuk dan mengatur sistem pemerintahan suatu negara.
Konstitusi menetapkan batas-batas kekuasaan, hak-hak warga negara, dan prinsip-prinsip fundamental yang menjadi landasan hukum tertinggi.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia: Konstitusi adalah
Segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan, yang meliputi: UUD dan peraturan lainnya yang mengatur sistem pemerintahan dan hubungan antara negara dan warga negara.
Undang-Undang Dasar suatu negara, yaitu dokumen hukum tertinggi yang menjadi dasar penyelenggaraan negara
Pengertian -
Tabel (Ahli & Anda
)
KC. Wheare:
Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berisikan kumpulan peraturan tentang pembentukan, pengaturan, atau pemerintahan suatu negara
Konstitusi = dokumen peraturan
Herman Keller: Konstitusi memiliki 3 arti:
a. Kumpulan aturan dasar yang terdapat dalam masyarakat
b. Kesepakatan/konvensi yang dituliskan dalam naskah sebagai UU tertinggi dan berlaku dalam suatu negara
c. Gambaran kehidupan politik masyarakat dalam suatu negara
Jimly Asshiddiqie:
Konstitusi adalah hukum tertinggi yang bertujuan mewujudkan:
keadilan
(justice)
ketertiban
(order)
nilai kebebasan/kemerdekaan
(freedom)
dan nilai-nilai kesejahteraan/kemaakmuran
(welfare/prosperity)
Fungsi Umum
Konstitusi
Melindungi hak warga negara
Menjadi pedoman penyelenggaraan negara
Mengatur kekuasaan negara
Jenis
Tidak Tertulis / Konvensi:
Hukum Dasar Tidak Tertulis/Konvensi: Kebiasaan-kebiasaan yang muncul dan terpelihara dalam praktik ketatanegaraan.
Cth. Pidato Kenegaraaan menjelang peringatan Proklamasi Kemerdekaan
KONSTITUSI INDONESIA
( UUD NRI 1945)
Sejarah terbentuk
(Perumusan & Pengesahan)
Proses perumusan UUD NRI diawali dengan pembentukan
BPUPK
: Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan - ketua: Radjiman Wedyodiningrat
Sidang Pertama ( 01 Juni - 29 Mei 1945
)
Hal yang dibahas: Dasar Negara
Sidang Kedua (10 Juli - 17 Juli 1945)
Hal yang dibahas: Bentuk Negara, Wilayah Negara, Rancangan UUD
Proses Pengesahan
Tgl 07 Agustus 1945 - Jepang membentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia - Dokuritu Junbi Inkai). Tugasnya: (1) meresmikan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945; (2) melanjutkan hasil kerja BPUPK dan mempersiapkan pemindahan kekuasaan pemerintahan Jepang ke Indonesia
Berdasarkan pertemuan Marsekal Terauchi dengan Soekarno, M. Hatta, Radjiman Wedyodiningrat di Vietnam - Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945 -
Peristiwa Bom Hirosima dan Nagasaki (06 dan 09 Agustus 1945) menyebabkan Jepang menyatakan menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada tanggal 15 Agustus 1945 - Hal ini berdampak pada kekosongan pemerintahan Jepang di Indonesia.
Oleh karena itu, pemuda Indonesia mendesak dan menculik Soekarno dan Hatta
(Perisitwa Rengasdengklok)
untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Atas desakan Pemuda - Soekarno akhirnya memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945
Pengesahan
Tanggal 18 Agustus 1945 - diadakan sidang PPKI dan menghasilkan keputusan:
Mengesahkan Pembukaan dan Undang-Undang Dasar 1945
Memilih Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI
Membentuk komite yang bertugas membantu presiden - KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)
Fungsi dan Kedudukan UUD NRI 1945
Fungsi UUD NRI Tahun 1945:
1. Sebagai Alat Pengatur:
Mengatur hubungan antara negara dan warga negara, serta antar lembaga negara; Menjadi dasar hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya
2. Sebagai Alat Penentu:
Menentukan struktur dan sistem pemerintahan negara (misalnya: sistem presidensial, pembagian kekuasaan); Menetapkan hak dan kewajiban warga negara serta lembaga-lembaga negara.
3. Sebagai Alat Kontrol:
UUD berfungsi mengawasi dan membatasi kekuasaan lembaga-lembaga negara agar tidak bertindak sewenang-wenang; Menjadi acuan untuk menilai apakah kebijakan atau tindakan pemerintah sesuai dengan prinsip hukum dan demokrasi.
Kedudukan UUD NRI Tahun 1945:
Sebagai Hukum Tertinggi dan Hukum Dasar
Hukum Tertinggi
, UUD mempunyai kedudukan paling tinggi dalam jenjang norma dan hukum di Indonesia atau hierarki perundang-undangan
Hukum Dasar
, UUD menjadi norma dasar atau sumber hukum dalam membuat peraturan perundang-undangan di bawahnya.
[Hierarki / Susunanan Peraturan Perundangan
(bdk.72, 106 - 120)
UUD NRI Tahun 1945 - TAP MPR - UU / Perpu - PP - PPres - Perda Propinsi - Perda Kabupaten/Kota
Prinsip:
UUD NRI dijabarkan dan dirinci lebih lanjut melalui peraturan dibawahnya. Atau peraturan dibawahnya yang dibuat tidak boleh menyimpang dari UUD NRI
Konsekuensi:
Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dijadikan dasar/landasan hukum untuk peraturan dibawahnya
Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah harus bersumber atau mempunyai dasar hukum pada peraturan yang lebih tinggi
Materi yang terdapat dalam perundang-undangan tidak boleh berlawanan dengan peraturan di atasnya
Peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut, diganti, diubah dengan peraturan yang mempunyai kedudukan yang lebih tinggi atau sederajat
PENJELASAN HIERARKI:
UUD NRI Tahun 1945
(Hukum Dasar/Sumber Hukum) dari seluruh peraturan dibawahnya:
Hal yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, antara lain:
(Bentuk dan Kedaulatan Negara; MPR; Kekuasaan Pemerintahan Negara; Kementerian Negara; Pemerintahan Daerah; DPR; DPD; Pemilihan Umum; Hal Keuangan; BPK; Kekuasaan Kehakiman; Wilayah Negara; Warga Negara dan Penduduk; Hak Asasi Manusia; Agama; Pertahanan dan Keamanan Negara; Pendidikan dan Kebudayaan; Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial; Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara; Lagu Kebangsaan; Perubahan Undang-Undang Dasar)
KETETAPAN MPR / TAP MPR
(MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT / MPR adalah pengemban kedaulatan rakyat
Hal yang diatur dalam TAP MPR, antara lain:
(Memerinci lebih lanjut aturan yang tercantum dalam UUD; Menetapkan norma hukum yang berasal dari hukum dasar tidak tertulis ke dalam aturan dasar tertulis)
Cth. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan
UNDANG-UNDANG (UU) / PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (Perpu)
UU dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden - Cth. UU RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Perpu dibuat oleh Presiden dalam kegentingan yang memaksa - Perpu kekuatan hukum setara dengan UU
(disetujui DPR dalam persidangan berikut..)
Cth. Perpu RI No. 1 Tahun 2020 tentang Stabilitas Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19
PERATURAN PEMERINTAH / PP
PP adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang. PP berkaitan dengan satu ketentuan UU di atasnya. Cth. PP No. 47 2008 tentang Wajib Belajar, ditetapkan lebih rinci dengan pertimbangan melaksanakan UU RI No. 20 Tahun 2003
PERATURAN PRESIDEN / Perpres
Perpres ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan - untuk melaksanakan UU dan PP
PERATURAN MENTERI / Permen
Permen ditetapkan oleh menteri untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah/ PP dan Peraturan Presiden/ Pepres. Cth. Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) No. 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar (PIP) - khusus untuk meningkatkan akses pendidikan anak usia 6 - 21 Tahun
PERATURAN DAERAH / Perda
Perda dibuat oleh pemerintah daerah (Propinsi, Kabupater/Kota) untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan di atasnya. Cth. Perda DKI No. 8 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Wajib Belajar di Provinsi DKI Jakarta
BERANI MENJALANKAN UUD NRI TAHUN 1945 (bdk. 76-78, BAB III - PERATURAN DI NEGARAKU (92 - 105)
Melaksanakan UUD NRI di lingkungan keluarga / rumah
Melaksanakan UUD NRI di lingkungan sekolah
Melaksanakan UUD NRI di lingkungan masyarakat
Peraturan di Negaraku
Negara memiliki 3 sifat khusus:
Memaksa
(negara punya hak dan wewenang untuk memaksakan berbagai peraturan agar ditaati oleh seluruh warga negara
Monopoli
(negara punya hak dan wewenang untuk mengelola atau menentukan suatu tindakan tanpa ada hak atau kewenangan yang sama dari pihak lain.
Mencakup Semua
(saat sebuah peraturan dibuat dan ditetapkan berlaku untuk seluruh warga negara tanpa kecuali)