b. Tahap selanjutnya penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang, yang mana pada tahap ini dilakukan melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan RTRW Kabupaten Kota, RTRWP, RTR KS, RZ KSNT, RZ KAW, RTR Pulau/Kepulauan dan RTRWN yang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dan dapat melibatkan Forum Penataan Ruang (FPR) dengan tidak mengurangi kewenangan Menteri