Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko - Coggle Diagram
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Dasar Hukum
PP No.28 Tahun 2025 Tentang perizinan berusaha berbasis Resiko
Setiap pelaku usaha berhak :
a. Kepastian & Perlindungan hukum
b. Informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankan
c. Hak Pelayanan
d. Berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan
Jenis perizinan Berusaha
NIB
Fungsi
Hak Akses Kepabeanan
Pendaftaran kepesertaan untuk: Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
angka pengenal importir
identitas bagi pelaku usaha dan bukti pendaftaran untuk melakukan keg. usaha
Sertifikat standar
Izin
PB UMKU
untuk peredaran produk
kelayakan operasi
Standarisasi produk/jasa/kelancaran kegiatan usaha
Kegiatan usaha
Kegiatan usaha Utama
Tercantum pada legalitas usaha
sumber pendapatan bagi pelaku usaha
bagi PMA akan melalui pemeriksaan atau validasi ketentuan nilai permodalan/minimum nilai investasi
Kegiatan usaha pendukung
dapat dilakukan/diselesaikan sebelum kegiatan usaha utama
Kantor cabang administrasi/unit/bagian perusahaan induknya / kegiatan penunjang/administratif saja
tergolong Pendukung keg. usaha utama
Tingkat resiko dan Jenis perizinan berusaha
Resiko Menengah Rendah
NIB + Sertifikat Standar(Tanpa Verifikasi)
Pemenuhan Legalitas
Persyaratan Dasar
Penerbitan Perizinan berusahanya :
Mengisi formulir pernyataan mandiri
mengajukan NIB & SS sebagai PB u/. Kegiatan usaha dengan tingkat resiko menengah rendah
Pemenuhan persyaratan dasar
NIB
NPWP cabang yang berbeda dengan kantor pusat/nama usaha maka dilakukan pengisian pada oss
Terbit NIB + SS (Tanpa verifikasi)
Pemenuhan legalitas
Perseorangan : NIK
Badan usaha (PT) : akta yang sudah disahkan kemenkumhan
Untuk KU dengan tk resiko menengah rendah, pelaku usaha telah mendapatkan NIB + SS memiliki legalitas untuk melakukan persiapan , kegiatan operasional , dan / atau komersil
Resiko Menengah Tinggi
NIB + Sertifikat Standar(Verifikasi)
Penerbitan Perizinan berusahanya :
Mengisi formulir pernyataan mandiri
mengajukan NIB & SS sebagai PB u/. Kegiatan usaha dengan tingkat resiko menengah Tinggi
Pemenuhan persyaratan dasar
Terbit NIB + SS (Belum terverifikasi)
SS ini memiliki legalitas Terbatas untuk persiapan kegiatan usaha
Pemenuhan legalitas
Pemenuhan persyaratan standar usaha
Status SS(sertifikat standar) berubah menjadi telah terverifikasi
Jika sudah mendapatkan NIB+SS yang sudah terverifikasi maka sudah memiliki legalitas untuk melakukan persiapan, kegiatan operasional dan / atau komersial
Resiko Rendah
NIB
Penerbitan Perizinah berusahanya:
Pemenuhan legalitas
Perseorangan : NIK
Badan usaha (PT) : akta yang sudah disahkan kemenkumhan
Pemenuhan persyaratan dasar
NIB (Untuk resiko rendah)
NPWP cabang yang berbeda dengan kantor pusat/nama usaha maka dilakukan pengisian pada oss
Mengisi formulir pernyataan mandiri
Mengajukan NIB sebagai PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat resiko rendah
Terbit NIB
Resiko Tinggi
NIB + Izin (Melalui Verifikasi)
Penerbitan Perizinan berusahanya:
Mengisi formulir pernyataan mandiri
mengajukan NIB
Pemenuhan persyaratan dasar
Terbit NIB
NIB ini memiliki legalitas Terbatas untuk persiapan kegiatan usaha dan tidak dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan operasional dan / atau komersial
Pemenuhan legalitas
Pemenuhan persyaratan standar usaha
Penerbitan Izin
Jika sudah mendapatkan NIB+Izin yang sudah terverifikasi maka sudah memiliki legalitas untuk melakukan persiapan, kegiatan operasional dan / atau komersial
Layanan Perizinan Berusaha berbasis resiko melalui sistem OSS
Penerbitan perizinan berusaha
Penerbitan PB UMKU
Penerbitan persyaratan Dasar
Persetujuan lingkungan
Dalam hal lokasi usaha berada di kawasan hutan, menggunakan mekanisme persetujuan kawasan hutan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) darat / Laut
Persetujuan bangunan gedung (PBG) dan Sertifikat laik Fungsi (SLF)
----(termasuk PB UMKU) -----diterbitkan oleh--->
Lembaga OSS
Lembaga OSS atas nama Menteri / kepala lembaga
Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur
Kepala DPMPTSP Kab/Kota atasnama Walikota/Bupati
Administrator KEK
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)
Kepala Otorita IKN
Sesuai kewenangan masing-masing
Fasilitas Penanaman Modal
Pengawasan
Sektor Usaha sesuai PP 28 / 2025
Perindustrian
Perdagangan dan Metrologi Legal
Ketenaga nukliran
Energi dan sumberdaya mineral
Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat
Kehutanan
Transportasi
Pertanian
Kesehatan, Obat dan Makanan
Kelautan dan perikanan
Pendidikan dan Kebudayaan
Pariwisata
Keagamaan
Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran
Pertahanan dan Keamanan
7 Sektor Lainnya
perkoperasian
Penanaman Modal
Informasi Geospasial
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi elektronik
Ekonomi Kreatif
Lingkungan Hidup
Ketenagakerjaan
Kategori Pelaku usaha dalam sistem OSS (Skala usaha)
UMK
Max 5 M diluar Tanah dan bangunan
Orang perseorangan / badan usaha
Non UMK
Diatas 5 M keatas diluar tanah dan bangunan
Orang perseorangan / badan usaha / Kantor Perwakilan / Badan Usaha luar negeri
Hak Akses OSS
DPMPTSP Provinsi
DPMPTSP kabupaten/kota
Kementerian lembaga
Administrasi KEK
Pelaku usaha
Orang Perseorangan
Direksi/Pengurus penanggung jawab atau sebutan lain pada badan usaha
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)
Tahapan Kegiatan Usaha
Menjalankan usaha
Tahapan Komersial / operasional
Logistik dan Distribusi Barang/jasa
Pemasaran Barang/jasa
Produksi Barang dan Jasa
Kegiatan lain dalam rangka operasional atau komersial
Tahapan persiapan
Pemenuhan persyaratan dasar
PBG bagi pelaku usaha yg akan melakukan pembangunan gedung
Pengadaan peralatan
persetujuan lingkungan, bagi usaha yang wajib amdal/UKL UPL
pengadaan SDM
Pemenuhan standar usaha, pemenuhan persyaratan perizinan berusaha
Pengadaan tanah
Memulai usaha
Pemenuhan persyaratan dasar
KKPR
Persetujuan lingkungan: SPPL / yang tidak wajib amdal/ukp upl
Perolehan perizinan berusaha atau pengajuan PB berdasarkan kegiatan usaha
Pemenuhan legalitas usaha
Percepatan Penerbitan Izin
Berlokasi di KEK, KPBPB dan kawasan industri
Termasuk Proyek strategi nasional
PB dengan tingkat Resiko tinggi
Kemudahan langsung konstruksi
Resiko Tinggi dan Menengah Tinggi yang berada di kawasan industri tertentu
Perizinan Tunggal untuk UMK
Resiko rendah diberikan kemudahan
Berupa NIB sekaligus berlaku sebagai perizinan tunggal yaitu sebagai
SNI dan pernyataan jaminan hallal
Identitas dan legalitas usaha
kegiatan usaha di sektor Hulu Minyak dan Gas Bumi dapat berbentuk
dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama yang diperlakukan sebagai izin untuk kegiatan usaha risiko tinggi
PT atau Bentuk Usaha tetap
Kemitraan usaha dengan UMKM dengan pola
sub kontrak
waralaba
Inti-plasma
perdagangan umum
Distribusi dan keagenan
Rantai Pasok
Bentuk Kemitraan lainnya
Kemitraan Usaha besar dengan UMKM harus :
Membuat Surat Pernyataan Komitmen kemitraan
pernyataan melalui sistem oss
pada saat mengajukan perizinan berusaha yang dipersyaratkan
Memuat:
Nilai Pekerjaan
Waktu Pelaksanaan Kemitraan
Jenis Pekerjaan
Pemilihan Mitra, Harus memprioritaskan
Penyandang disabilitas atau mempekerjakan Disabilitas
satu lokasi usaha dengan usaha besar satu kabupaten kota
UMKM
Kesepakatan kemitraan usaha, ditanda tangani kedua pihak
perjanjian berisi: identitas para pihak, kegiatan usaha, hak dan kewajiban, bentuk pengembangan, jangka waktu, mekanisme pembayaran dan penyelesaian perselisihan
sebelum waktu pelaksanaan kemitraan di oss
Harus berkelanjutan selama usaha besar masih berlangsung
Ketentuan Nilai Investasi
usaha Kecil : 1-5 M, diluar tanah-bangunan tempat usaha
usaha Menengah: 5-10 M, diluar tanah-bangunan tempat usaha
Usaha Mikro : Max 1 M diluar tanah-bangunan tempat usaha
usaha Besar : > 10 M, diluar tanah-bangunan tempat usaha
PMA
Nilai Minimum Per KBLI > 10 M, diluar tanah-bangunan tempat usaha, ada pengecualian sesuai ketentuan perundangan
Modal ditempatkan PMA: Minimal 2,5 M atau sesuai ketentuan perundangan