Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik, Jika ada perubahan sertipikat HAT…
-
-
PPAT wajib memeriksa ke Kantah terkait kesesuaian sertipikat dengan data di Kantah, sebelum membuat akta
Melalui layanan informasi pertanahan secara elektronik.
Jika terdapat ketidaksesuaian, pemohon dapat meminta klarifikasi secara elektronik atau menghubungi kantah dengan membawa bukti pendaftaran permohonan
Ada parameter kesesuaian (letak, gambar/bentuk, luas, NIB)
Jika ada parameter yang tidak sesuai, maka Kantah meminta pemohon untuk melaksanakan penataan batas
-
Jika akta dibuat oleh PPAT lain, dan PPAT merupakan penerima protokol, maka perlu berita acara protokol
-
:question: apa itu kode akta? jika ingin melakukan perbaikan setelah didaftarkan dalam sistem peralihan, bagaimana?
Akta yang dilakukan perubahan, diupload ke aplikasi mitra kerja PPAT sebagai satu kesatuan dari laporan akta yang telah mendapatkan kode akta
-
Pengecekan spasial dilaksanakan hanya pada sertipikat analog.
Dilakukan dengan menyesuaikan data di pangkalan data dan surat ukur
-