Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Landasan Yuridis Pendidikan, Rachmah, H. (2013), Irawati, E., &…
Landasan Yuridis Pendidikan
UUD 1945 tentang Pendidikan
Pasarl 28C
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, termasuk mendapatkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 31
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya.
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Usaha sadar dan terencana untuk mengembangkan potensi peserta didik melalui proses pembelajaran.
Pihak yang Terlibat
Pemerintah pusat dan daerah.
Satuan pendidikan (sekolah, madrasah, dll.)
Pendidik dan tenaga kependidikan.
Peserta didik dan masyarakat
Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Standar isi.
Standar proses.
Standar kompetensi lulusan.
Standar pengelolaan.
Standar pembiayaan.
Standar penilaian.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan.
Standar sarana dan prasarana.
Tujuan
Menjamin akses pendidikan yang merata.
Meningkatkan mutu pendidikan.
Memastikan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat.
Meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pendidikan.
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri tentang Pendidikan
Peraturan-peraturan pemerintah dan peraturan menteri tentang pendidikan mencakup Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai dasar hukum utama, diikuti oleh Peraturan Pemerintah (PP), seperti PP Nomor 57 Tahun 2021 yang diubah menjadi PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan berbagai Peraturan Menteri (Permendikbud/Permendikdasmen) yang mengatur aspek spesifik seperti kurikulum (Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025), pengelolaan (Permendikbudriset No. 47 Tahun 2023), dan beban kerja guru (Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025).
Analisis Pelaksanaan di SMA Pertiwi 1 Padang
Implementasi UUD 1945
Hak Pendidikan:
SMA Pertiwi 1 Padang menerima siswa dari berbagai latar belakang, termasuk melalui program beasiswa untuk siswa kurang mampu.
Anggaran Pendidikan:
Memanfaatkan dana BOS dari APBN/APBD untuk operasional dan peningkatan fasilitas.
Kemajuan IPTEK
: Menyediakan laboratorium komputer dan kegiatan ekstrakurikuler sains untuk mendukung pengembangan teknologi.
Implementasi UU No. 20 Tahun 2003
Standar Isi: Mengadopsi Kurikulum Merdeka dengan fokus pada penguatan profil pelajar Pancasila.
Pemerataan Akses: Menyediakan beasiswa dan fasilitas untuk siswa dari keluarga kurang mampu.
Standar Sarana Prasarana: Memiliki fasilitas dasar seperti perpustakaan dan laboratorium, meskipun terbatas dalam jumlah dan kualitas.
Implementasi PP dan Permen
Kurikulum Merdeka (Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025): Diterapkan melalui proyek penguatan profil pelajar Pancasila.
Akreditasi (Permendikbudriset No. 47 Tahun 2023): Sekolah menjalani akreditasi berkala untuk memenuhi standar nasional.
Beban Kerja Guru (Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025): Guru memiliki jadwal mengajar terstruktur, tetapi beban administrasi menjadi tantangan.
Rachmah, H. (2013)
Irawati, E., & Susetyo, W. (2017)
Masnuah, S., Khodijah, N., & Suryana, E. (2022)
Hakim, L. (2016)