Tujuan pendidikan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003, adalah untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Mengatur Sistem Pendidikan Nasional: Sistem pendidikan nasional berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan yang terarah dan terukur.
Mengembangkan Potensi Peserta Didik: Membantu peserta didik mengembangkan kekuatan spiritual keagamaan, akhlak mulia, serta keterampilan yang bermanfaat bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa, dan negara.
Mencerdaskan Kehidupan Bangsa: Meningkatkan kualitas intelektual bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung kemajuan dan kesejahteraan manusia.