Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, "usaha sadar" berarti pendidikan adalah sebuah proses yang disengaja, dipikirkan matang, dan tidak terjadi begitu saja. Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk membentuk suasana belajar agar peserta didik mengembangkan potensinya menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cerdas, dan memiliki keterampilan yang dibutuhkan.