Fungsi:
Menetapkan target market dan mencari calon debitur yang layak/feasible untuk dibiayai serta memasarkan produk-produk perkreditan kepada debitur atau calon debitur dan melakukan trade checking.
Menetapkan target market dan targeted customer yang layak/feasible dan atau bankable untuk dibiayai serta memasarkan produk-produk perkreditan termasuk melakukan cross selling.
Membina hubungan/relationship dengan debitur dan melakukan credit checking (bank, trade/market checking)
Memperoleh kelengkapan data/dokumen, melakukan verifikasi dan validasi data/dokumen tersebut.
Melakukan kunjungan ke debitur (on the spot) sebagai bagian dari pemantauan kondisi usaha debitur dan kredit yang diberikan.
Menyusun analisa kredit/penyediaan dana lainnya atas dasar data yang diterima dan telah diverifikasi serta diyakini kebenarannya.
Melakukan rating terhadap debitur untuk menilai risiko kredit Melakukan pengecekan ketentuan terkait dengan proposal kredit yang diajukan.
Memutus kredit sesuai limit kewenangan.
Menyusun, memastikan dan menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SP2K) dan Perjanjian Kredit (PK) yang telah sesuai dengan keputusan dalam MAK.
memonitor Kredit yang telah diberikan (Rekening dan Aktivitas usaha debitur, Pemenuhan kewajiban dan presyaratan debitur, dan kualitas kredit) dan mengambil langkah pencegahan ats penurunan kinerja atau pemenuhan hal2 tersebut.
Memantau terbentuknya Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) kredit sesuai ketentuan Regulator yang berlaku.
Mengimplementasikan Risk Acceptance Criteria (RAC) debitur, dengan tetap mengacu pada ketentuan perkreditan Bank.