Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - Coggle Diagram
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
PEMBIAYAAN
iuran peserta PBI di bayar pemerintah
iuran peserta non PBI dibayar mandiri/ potongan gaji
prinsip gotong royong
MANFAAT
promotif & preventif
kuratif & rehabilitatif (rawat jalan, rawat inap, operasi, obat.)
TANTANGAN TERKINI
defisit BPJS kesehatan (2023-2024)
rencana kenaikan iuran & cost-sharing
fraud klaim rumah sakit
ketimpangan akses layanan daerah
PENYELENGGARA
BPJS kesehatan (non profit, lembaga publik)
DASAR HUKUM DAN LANDASAN
UUD 1945 pasal 28H
UU No. 48/2004 (SJSN)
UU No. 24/2011 (BPJS)
perpres No. 82/2018
MEKANISME PELAYANAN
pendaftaran & kartu indonesia sehat (KIS)
layanan berjenjang ; FKTP > FKRTL
sistem rujukan
KEPESERTAAN
PBI (dibiayai pemerintah)
PBPU (pekerja mandiri, UMKM, ojek online)
bukan pekerja (pensiunan, investor)
PPU (pekerja penerima upah; ASN, TNI, karyawan swasta
DAMPAK & SOLUSI
akses lebih luas (lebih dari 250 juta peserta)
risiko berkelanjutan finansial
upaya; pengawasan fraud, penyesuaian iuran, pemerataan faskes.
KESIMPULAN
JKN terbukti meningkatkan akses layanan kesehatan untuk semua penduduk indonesia. namun, saat ini menghadapi tantangan serius; 1. defisit keuangan 2. kepatuhan pembayaran iuran peserta mandiri. 3. fraud layanan kesehatan. 4. ketimpangan layanan daerah.
REFERENSI
Kementerian Kesehatan RI. (2024). Profil Jaminan Kesehatan Nasional
BPJS Kesehatan. (2023). Laporan Tahunan BPJS Kesehatan 2023
Kementerian Kesehatan RI. (2023). Sistem Jaminan Kesehatan Nasional