Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Tantangan Pemenuhan Hak & Kewajiban Warga Negara - Coggle Diagram
Tantangan Pemenuhan Hak & Kewajiban Warga Negara
Permasalahan Hak dan Kewajiban di Indonesia
Berbagai Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Pelanggaran Hak & Pengingkaran Kewajiban Sebagai Warga Negara
Sikap egois & mementingkan diri sendiri
Kesadaran berbangsa dan bernegara yang rendah
Tidak toleran
Penyalahgunaan kekuasaan
Penegakan Hukum & Kewajiban Warga
Negara di Indonesia (Dasar: UU RI No. 48/2009
ttg Kekuasaan Kehakiman)
A. Intisari/Tujuan
penegakan Hukum
Norma tertinggi
dalam negara
Menciptakan tertib,
adil, sejahtera
Lindungi hak-hak
dasar warga
B. Lembaga pelaksana
kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Agung(MA)
UU RI No. 48/2009
Peradilan Tertinggi
Uji UU dibawah UUD
Awasi peradilan lain
Mahkamah Konstitusi (MK)
UU RI No. 24/2003
Sengketa kewenangan
Bubarkan parpol
Sengketa hasil pemilu
Uji UU vs UUD 1945
Peradilan Umum
UU RI No. 2/1986
(diubah jadi UU No. 8/2004
& UU No. 49/2009
Tangani kasus pidana
dan perdata umum
Peradilan Agama
UU RI No. 7/1989
(diubah jadi UU No. 3/2006
& UU No. 50/2009)
Kasus perdata khusus
umat Islam (nikah, waris, wakaf, dll.
Peradilan Militer
UU RI No. 31/1997
Tangani pidana militer
dan sengketa TU militer
Peradilan Tata Usaha
Negara (PTUN)
UU RI No. 5/1986
(diubah dgn UU No. 9/2004
& UU NO. 51/2009)
Sengketa warga negara
vs badan/pejabat TUN
Upaya Menghormati Hak dan Kewajiban
Warga Negara
Penghargaan dan Penghormatan terhadap Hak asasi Manusia di indonesia
Pancasila dan HAM di Indonesia memiliki hubungan erat (Wajdi & Lubis, 2019)
Kemanusian menjamin persamaan hak dan kewajibaj
Sila ketuhanan menjamin kebabasan agama
Persatuan mendorong semangat kebangsaan diatas kepentingan pribadi
Kerakyataan menjamin demokrasi dan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan
Keadilan mengakui hak milik perorangan dan
dilindungi pemanfaatannya oleh negara
Kaelan (2002) tentang implementasi Pancasila dalam HAM: (Rincian implementasi perlu ditambahkan jika tersedia dalam sumber Wajdi dan Lubis, 2019).
Menjelaskan implementasi Pancasila dalam HAM berbasis pada keimanan
HAM meliputi hak-hak dasar yang tak dapat dirampas
tanggung jawab manusia terhadap alam dan sesama
Perumusan HAM di Indonesia mempertimbangkan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, dan lingkungan
Indonesia menjamin HAM
menghormati HAM internasional selaras dengan Pancasila.
Menurut para ahli
Menurut Ismati, 2020 :HAM dalam UUD 1945 bersumber dari Pancasila: Pancasila menjadi ideologi dan dasar negara.
Menurut Affandi, 2020 :Pancasila mengandung nilai HAM: Terlihat dari nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.
Menurut Irwanto, 2017 :Hak dan Kewajiban Seimbang: HAM terwujud jika seimbang dengan kewajiban asasi. Tidak ada pengutamaan hak atau kewajiban.
Penuntasan hak dan kewajiban asasi melahirkan keadilan asasi.
Anggota
Christopher Bagas Raditya/12
Ludwig Oistrakh Silaen/24
Rafael Rizal Widiyanto/28
Tama Rumiandra Arkakusuma/30