Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
NOMOR: KP-DJPL 365 TAHUN…
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
NOMOR: KP-DJPL 365 TAHUN 2025
TENTANG PEDOMAN TAMBAHAN ATAS PELAKSANAAN PM PERHUBUNGAN NOMOR PM 7 TAHUN 2024
TENTANG HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
KESATU
Menetapkan Pedoman Tambahan Atas Pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi Pada Kapal Berbendera Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA
Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Atase Perhubungan dan Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan agar:
a. Melaksanakan pemeriksaan Pertama (initial survey) dan menerbitkan sertifikat sementara (provisional certificates) dengan masa berlaku maksimal 3 (tiga) bulan setelah Tanggal Penyelesaian Pemeriksaan (date of completion of survey) serta mengarahkan Pemilik/Operator untuk segera mengajukan permohonan penerbitan sertifikat permanen kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Perkapalan dan Kepelautan;
b. Melaksanakan pemeriksaan pengedokan pembaharuan (special survey) dan menerbitkan sertifikat sementara (provisional certificates) dengan masa berlaku maksimal 3 (tiga) bulan setelah Tanggal Penyelesaian Pemeriksaan (date of completion of survey) serta mengarahkan Pemilik/Operator untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat permanen kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Perkapalan dan Kepelautan, dengan ketentuan:
1) dalam hal pemeriksaan pembaharuan diselesaikan 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhirnya sertifikat atau setelah berakhirnya sertifikat, maka masa berlaku sertifikat yang baru dihitung sejak tanggal berakhirnya sertifikat sebelumnya;
2) dalam hal pemeriksaan pembaharuan diselesaikan 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhirnya sertifikat sebelumnya maka masa berlaku sertifikat yang baru dihitung sejak Tanggal Penyelesaian Pemeriksaan (date of completion of survey).
c. Melaksanakan Pemeriksaan Tahunan (annual survey), Pemeriksaan Antara (intermediate survey) dan/atau Pemeriksaan Berkala (periodical survey) dalam rangka Pengukuhan (endorsement) sertifikat pada masa selang waktu (time window), yaitu 3 (tiga) bulan sebelum tanggal hari jadi (anniversary date) sampai 3 (tiga) bulan setelah tanggal hari jadi (anniversary date) pada sertifikat permanen;
d. Menerbitkan sertifikat keselamatan kapal penumpang permanen dan sertifikat keselamatan kapal kecepatan tinggi permanen dengan ketentuan:
1) untuk sertifikat keselamatan kapal penumpang yang diklaskan, maka masa berlaku sertifikat mengacu pada tanggal hari jadi (anniversary date) pada sertifikat garis muat kapal;
2) untuk sertifikat selain sertifikat keselamatan kapal penumpang yang diklaskan, maka masa berlaku sertifikat mengacu pada tanggal hari jadi (anniversary date) dengan periode 5 (lima) tahunan sertifikat garis muat kapal.
e. Menerbitkan sertifikat Kapal Penumpang Tradisional, Kapal Kecepatan Tinggi (HSC) Non Klas, Kapal Barang Tradisional dan Kapal Non Klas dengan masa berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penyelesaian pemeriksaan (date of completion of survey);
f. Memastikan setiap pelaksanaan survey, crew kapal harus familiar dengan tugas dan tanggung-jawab sesuai jabatan masing-masing dengan cara melaksanakan drills and exercises yang diawasi langsung oleh Marine Inspector;
g. Menentukan tanggal hari jadi (anniversary date) untuk kapal ditentukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Perkapalan dan Kepelautan.
h. Bagi kapal bangunan baru, tanggal hari jadi (anniversary date) adalah tanggal penyelesaian pemeriksaan (date of completion of survey);
i. Menerbitkan sertifikat kapal kondisional hanya berlaku untuk kapal pelayaran domestik dengan ketentuan:
1) sertifikat kapal kondisional adalah sertifikat sementara yang dapat diterbitkan bagi kapal, dengan ketentuan:
a) pada saat pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian namun kapal tetap laik untuk berlayar serta dianggap tidak menimbulkan ancaman terhadap lingkungan maritim dan belum dapat dipenuhi, sambil menunggu tindakan korektif;
b) ketika sertifikat perlu diperpanjang pada saat kapal sedang dalam perjalanan ke pelabuhan untuk pengedokan;
c) ketika sertifikat perlu diperpanjang pada saat kapal sedang dalam perjalanan ke pelabuhan untuk penutuhan;
d) dalam hal terjadi perubahan pemilik kapal, operator kapal dan/atau usaha pengelolaan kapal (ship management).
2) pada saat pemeriksaan terdapat rekomendasi yang belum dapat dipenuhi, maka laporan dan berita acara pemeriksaan harus dimasukkan ke dalam modul CONFIRM (Continuous Flag State Reporting System) untuk diketahui dan ditindaklanjuti sebagai catatan pada pemeriksaan selanjutnya;
-
4) sertifikat permanen di atas kapal ditarik dan dilakukan penyegelan oleh Marine Inspector serta dibuatkan berita acara penyegelan sertifikat dan laporan pemeriksaan serta berita acara pemeriksaan kapal yang disimpan di atas kapal;
5) sertifikat permanen dapat dibuka segel oleh Marine Inspector dan dinyatakan berlaku jika semua rekomendasi telah dipenuhi setelah dilakukan pemeriksaan tambahan dan dibuatkan laporan pemeriksaan serta berita acara pemeriksaan kapal;
6) apabila pada saat pemeriksaan tambahan masih terdapat rekomendasi yang belum dipenuhi dalam periode waktu 3 (tiga) bulan pertama, maka dapat diterbitkan sertifikat kondisional setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Perkapalan dan Kepelautan,
-
j. Sertifikat provisional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf i angka 1) yang dapat diberlakukan ketentuan pemeriksaan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia, antara lain:
-
-
-
-
-
-
-
-
-
k. Untuk sertifikat fitness pada Diktum KEDUA huruf j angka 6, angka 7, dan angka 8, masa berlaku sertifikat berdasarkan tanggal hari jadi (anniversary date) tahunan pada sertifikat keselamatan.
l. Penerbitan sertifikat fitness dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Perkapalan dan Kepelautan.
KETIGA
Badan Klasifikasi yang melaksanakan Klasifikasi kapal berbendera Indonesia harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Pemeriksaan pertama (initial survey) dan kapal penerimaan klas kembali, Badan Klasifikasi harus membuat Surat Keterangan Penyelesaian Pemeriksaan (statement of completion ofsurvey) yang paling sedikit memuat informasi tanggal penyelesaian pemeriksaan (date of completion of survey) dan usulan tanggal hari jadi (anniversary date), serta diserahkan kepada pemilik kapal kemudian dapat digunakan sebagai persyaratan pengurusan sertifikat keselamatan permanen kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Perkapalan dan Kepelautan;
b. Untuk Pemeriksaan Antara (intermediate survey) penetapan Tanggal Penyelesaian Pemeriksaan (date of completion of survey) mengacu pada tanggal pengukuhan (endorsement) pada sertifikat klas. Pelaksanaan Pemeriksaan Antara (intermediate survey) diharapkan dapat dilaksanakan secara bersamaan antara Class Surveyor dan Marine Inspector sehingga didapatkan Tanggal Penyelesaian Pemeriksaan (date of completion of survey) yang sama;
c. Pemeriksaan pembaharuan (special survey), masa berlaku sertifikat klasifikasi kapal agar menyesuaikan dengan ketentuan masa berlaku sertifikat keselamatan kapal dengan ketentuan:
1) pemeriksaan pembaharuan dapat diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhirnya sertifikat atau setelah berakhirnya sertifikat, maka masa berlaku sertifikat yang baru dihitung sejak tanggal berakhirnya sertifikat sebelumnya;
2) pemeriksaan pembaharuan dapat diselesaikan lebih dari 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhirnya sertifikat sebelumnya maka masa berlaku sertifikat yang baru dihitung sejak tanggal penyelesaian pemeriksaan (date ofcompletion of survey).
d. Pemeriksaan bagian luar dasar kapal dengan metode Under Water Inspection in lieu of Dry-Docking (UWILD) harus memenuhi ketentuan:
1) mendapat surat persetujuan pelaksanaan UWILD dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Perkapalan dan Kepelautan;
2) bagi kapal barang hanya pemeriksaan bagian luar dasar kapal yang berkaitan dengan pemeriksaan antara (intermediate survey), kecuali untuk kapal dengan operasional khusus;
3) bagi kapal Penumpang selain Kapal Ro-Ro dapat dilakukan pemeriksaan bagian luar dasar Kapal secara Under Water Inspection in lieu of Dry-Docking (UWILD) dengan ketentuan paling sedikit melaksanakan dry dock 2 (dua) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan jarak tidak melebihi 36 (tiga puluh enam) bulan;
4) bagi kapal operasional khusus, dapat melaksanakan UWILD saat pemeriksaan bagian luar dasar kapal sampai dengan dengan perhitungan umur lelah (fatigue life) kapal, setelah perhitungan umur lelah kapal mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Perkapalan dan Kepelautan;
5) bagi kapal yang tidak memiliki notasi klas in-water survey (IWS) atau yang setara, maka Badan Klasifikasi wajib menerbitkan surat pengantar.
e. Dalam hal diperlukan penundaan pemeriksaan bagian luar dasar kapal saat pemeriksaan pembaharuan (special survey) untuk kapal barang dan kapal penumpang, maka Badan Klasifikasi wajib menerbitkan surat pengantar.
KEEMPAT
Bagi kapal bangunan baru yang masih dalam proses pembangunan dan akan dilanjutkan di galangan yang lain serta belum memiliki status hukum kapal maka tidak wajib memiliki surat dan sertifikat kapal, kapal tersebut dapat ditarik dan/atau diangkut oleh kapal lain, harus memenuhi persyaratan:
a. mematuhi kaidah yang ditetapkan dalam towing arrangement,
-
KELIMA
Dalam kondisi tertentu yang penerapannya memerlukan penyesuaian terhadap pemenuhan persyaratan keselamatan kapal, maka dapat dilakukan penyempurnaan dan/atau perubahan terhadap Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEENAM
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
LAMPIRAN
- Penerbitan atau pengukuhan sertifikat kapal terdiri atas jenis:
-
-
-
-
-
f. Pemeriksaan Kapal yang berganti bendera dari negara lain; sertifikat Kapal baru sesuai dengan sertifikat dari negara bendera asal, dan
-
- Kegiatan pemeriksaan kapal sebagaimana diatur dalam butir 1 (satu) diatas terdiri dari:
-
-
-
-
-
-
-
- Pemeriksaan bagian luar dasar Kapal untuk Kapal Barang wajib dilaksanakan pada saat Kapal dilakukan Pengedokan. Pemeriksaan ini dapat dilaksanakan pada saat kapal mengapung dengan syarat:
a. Kapal berumur kurang dari 15 (lima belas) tahun,
-
c. Dalam hal Kapal yang berumur lebih dari 15 (lima belas) tahun pada saat pemeriksaan antara wajib memiliki:
-
2) untuk Kapal pengangkut curah kering dan tangki minyak dilakukan pemeriksaan lebih detail dengan mengacu pada ketentuan pada annex A atau annex B dari the International Code on the Enhanced Programme of Inspections during Surveys of Bulk Carriers and Oil Tankers, 2011 (2011 ESP Code beserta amandemennya).
d. Pemeriksaan saat Kapal mengapung merupakan pengganti Pengedokan dan harus mendapatkan persetujuan Menteri, dimana Menteri mendelegasikan pemberian persetujuan penundaan pemeriksaan bagian luar dasar kapal kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
- Jika pada saat pemeriksaan terdapat rekomendasi yang belum dapat dipenuhi maka dapat diterbitkan sertifikat kondisional, Sertifikat permanen di atas kapal dilakukan penyegelan oleh Marine Inspector dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
-
-
-
-
- Pemeriksaan bagian luar dasar Kapal untuk Kapal Opersional Khusus dapat dilaksanakan pada saat kapal mengapung (Floating) terdiri dari kapal yang dibangun sebagai kapal operasional khusus dan kapal barang yang telah dilakukan perombakan menjadi kapal operasional khusus dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kapal yang dibangun sebagai Kapal Operasional Khusus, dalam hal sesuai atau tidak melebihi hasil perhitungan umur Lelah konstruksi Kapal dimana umut Lelah konstruksi harus mendapatkan persetujuan dari Menteri;
b. Kapal Barang yang telah dilakukan perombakan menjadi Kapal Operasional Khusus, dalam hal sesuai hasil perhitungan umur Lelah konstruksi Kapal namun tidak melebihi 25 (dua puluh lima) tahun sejak Kapal dilakukan perombakan
c. dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali pemeriksaan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dengan jangka waktu tidak boleh melebihi 36 (tiga puluh enam) bulan.
- Pemeriksaan bagian luar dasar kapal untuk Kapal Penumpang selain Kapal Ro-Ro dapat dilakukan pemeriksaan bagian luar dasar Kapal secara Under Water Inspection in lieu of Dry-Docking (UWILD) dengan ketentuan paling sedikit melaksanakan dry dock 2 (dua) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan jarak tidak melebihi 36 (tiga puluh enam) bulan dengan persyaratan sebagai berikut:
-
-
-
- Kapal dalam kondisi khusus (kapal Laid-Up) terdiri atas:
a. kapal yang berhenti beroperasi dan ditempatkan dalam lokasi khusus atau tempat yang telah ditentukan untuk jangka Waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal persetujuan dari Syahbandar;
-
-
- Terlepas dari persyaratan normal regulasi, jika Survey Pembaharuan diselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan sebelum tanggal berakhirnya sertifikat existing, maka masa berlaku sertifikat baru dimulai dari tanggal selesai-nya renewal survey sampai dengan:
a. untuk kapal penumpang, tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal berakhirnya sertifikat existing;
b. untuk kapal barang, tidak lebih dari lima tahun sejak tanggal berakhirnya sertifikat existing;
- Terlepas dari persyaratan normal regulasi, Jika survei Pembaharuan diselesaikan (completion) setelah tanggal berakhirnya sertifikat existing, maka masa berlaku sertifikat baru adalah,
a. untuk kapal penumpang, tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal berakhirnya sertifikat existing,
b. untuk kapal barang, tidak lebih dari lima tahun sejak tanggal berakhirnya sertifikat existing.
- Jika survei pembaharuan diselesaikan lebih dari tiga bulan sebelum tanggal berakhirnya sertifikat existing, maka masa berlaku sertifikat baru adalah;
a. untuk kapal penumpang, tidak melebihi 12 bulan sejak tanggal penyelesaian pemeriksaan (date of completion of survey) pembaharuan;
b. untuk kapal barang, tidak lebih dari lima tahun sejak tanggal penyelesaian pemeriksaan (date of completion o0f survey) pembaharuan.
- Jika sertifikat keselamatan kapal (SKKP, SC, SE, SR) habis masa berlakunya saat tiba di pelabuhan dimana survei pembaharuan tidak memungkinkan bisa dilaksanakan, Administrasi bisa memberikan perpanjangan masa berlaku sertifikat keselamatan tersebut. Perpanjangan masa berlaku sertifikat diberikan hanya untuk memberi kesempatan kapal menyelesaikan rute pelayarannya (menyelesaikan bongkar muat) langsung menuju pelabuhan / dok tempat dimana Survey Pembaharuan dapat dilaksanakan, maksimum perpanjangan sertifikat yang diberikan tidak lebih dari 3 bulan. Bila Survei Pembaharuan telah dilaksanakan secara lengkap, sertifikat keselamatan baru akan diterbitkan berlaku sampai dengan:
a. untuk SKKP, tidak lebih dari 12 bulan dari tanggal berakhirnya existing certificate sebelum perpanjangan diberikan;
b. untuk SC, SE, SR, tidak lebih dari 5 tahun dari tanggal berakhirnya existing certificate sebelum perpanjangan diberikan.
- Untuk kapal dengan pelayaran Short Voyage (jarak antara Pelabuhan keberangkatan ke pelabuhan tujuan kurang dari 1000 mil laut), Administrasi bisa memberikan perpanjangan sertifikat keselamatan s/d 1 (satu) bulan dari tanggal. Berakhirnya existing certificate. Bila Survei Pembaharuan telah dilaksanakan secara lengkap, sertifikat baru akan diterbitkan berlaku sampai dengan:
a. untuk SKKP, tidak lebih dari 12 bulan dari tanggal berakhirnya existing certificate sebelum perpanjangan diberikan.
b. untuk SC, SE, SR, tidak lebih dari 5 tahun dari tanggal berakhirnya existing certificate sebelum perpanjangan diberikan
- Para Marine Inspector dalam melaksanakan pemeriksaan harus berdasarkan check list pemeriksaaan sesuai dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan.
- Pemeriksaan bagian luar dasar kapal untuk kapal barang dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali pemeriksaan dalam periode 5 (lima) tahun dimana jarak antara kedua pemeriksaan tersebut tidak lebih dari 36 (tiga puluh enam) bulan.
- Sertifikat sementara diterbitkan setelah selesai dilakukan pemeriksaan pertama dan pembaharuan dengan masa berlaku paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal selesainya pemeriksaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
- Sertifikat sementara dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Perkapalan dan Kepelautan.
- Sertifikat permanen kapal barang diterbitkan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat sementara dengan masa berlaku paling lama 5 (ima) tahun sejak tanggal selesainya pemeriksaan pada saat pemeriksaan pertama.
- Sertifikat permanen kapal barang WAJIB dilakukan pengukuhan (endorsemeni) setiap tahun dan dilaksanakan dalam selang waktu (time window) yaitu 3 (tiga) sebelum dan sesudah tanggal anniversary.
- Sertifikat permanen kapal penumpang diterbitkan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat sementara atau selesai dilakukan pemeriksaan pembaharuan dengan masa berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal selesainya pemeriksaan pada saat pemeriksaan pertama.
- Existing Anniversary date pada sertifikat harus diamandemen/diganti dengan anniversary date baru dan dilakukan endorsement pada sertifikat, anniversary date baru yang diambil tidak boleh lebih dari 3 bulan dari tanggal selesainya survey (completion). Annual Survey, Intermediate/Periodical Survey selanjutnya harus dilaksanakan dan diselesaikan (completion) pada interval time window sesuai dengan Anniversary Date baru. Masa berlaku sertifikat tetap tidak berubah dengan catatan dilaksanakan tambahan Annual Survey atau Intermediate/ Periodical Survey, sehingga maksimal interval diantara survey sebagaimana yang disyaratkan regulasi tidak terlewati.
- Kapal dalam kondisi khusus (kapal Laid-Up) dapat diterbitkan sertifikat untuk satu kali pelayaran menuju lokasi pengedokan untuk melakukan pemeriksaan pembaharuan.