Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
MENGELOLA SUMBER DAYA MANUSIA GLOBAL, Pengertian Hukum Menurut Para Ahli -…
MENGELOLA SUMBER DAYA MANUSIA GLOBAL
pengertian
menurut Dessler (2020)
cara dan metode dalam mengelola sumber daya manusia yang digunakan oleh
perusahaan untuk menangani elemen-elemen sumber daya manusia dalam operasi global perusahaan.
meliputi tahapan
merekrut, melatih, mengevaluasi, dan memberikan imbalan kepada pekerja
mengelola masalah yang berkaitan dengan hubungan kerja, kesehatan dan keselamatan, serta keadilan
Tantangan pengelolaan sumber daya manusia global
Perbedaan budaya antar negara.
Dimensi budaya mempengaruhi perilaku organisasi, seperti perilaku individualisme atau kolektivisme, Large vs Small Power Distance (jarak kekuasaan), Strong Uncertainty Avoidance (penghindaran ketidakpastian yang kuat) terjadi di pekerja suatu negara
Sistem ekonomi berbeda
Biaya tenaga kerja bervariasi berdasarkan standar upah di setiap negara.
Perbedaan hukum industrial.
Faktor hukum Industrial sangat beragam dari satu negara dengan negara yang lain
Melakukan Seleksi Manajerial
Internasional
Memiliki Pengetahuan dan Motivasi Pekerjaan
Keterampilan komunikasi
Fleksibilitas dalam beradaptasi
Keterbukaan pada wawasan luar
Rekrutmen Dan Seleksi Internasional
sani
Rekrutmen Internasional
Sumber Rekrutmen
Metode Rekrutmen
Proses Seleksi Internasional
Tantangan Dalam Rekrutmen Internasional
yasir
Hambatan Dalam Mengelola Sumber Daya Manusia Global
Kegagalan adaptasi budaya
Biaya operasional tinggi
Kesenjangan kualitas SDM
Birokrasi & izin kerja
Hambatan bahasa & komunikasi
Risiko politik & keamanan
Infrastruktur & teknologi terbatas
Perbedaan sistem pendidikan & sertifikasi
Perbedaan hukum & regulasi
Kompensasi Dan Benefit global
Kompensasi finansial (moneter)
Gaji pokok internasional
Tunjangan relokasi dan tempat tinggal
Tunjangan perbedaan biaya hidup
Bonus global
Kompensasi Non-Finansial
Kesempatan pengembangan karir global
Pendidikan untuk anak ekspatriat
Program pelatihan lintas budaya
Cuti tambahan
Tujuan kompensasi global
Menarik dan mempertahankan talenta internasional terbaik.
Menyesuaikan gaji dan tunjangan dengan standar hidup di setiap negara.
Meningkatkan kepuasan dan motivasi karyawan lintas negara.
Menjaga keadilan internal dan eksternal di lingkungan global.
Mematuhi hukum ketenagakerjaan internasional dan lokal.
Benefit global
Asuransi kesehatan internasional
Asuransi jiwa
Dana pensiunan/jaminan hari tua
Tunjangan kendaraan atau transfortasi
Fasilitas kerja fleksibel/kerja remote
Pelindungan pajak ganda(tax equalization)
Perencanaan sdm global
Pelatihan serta pengembangan mengacu pada kompeten, motivasi, dan nilai-nilai yang di harapkan serta hasilnya dapat diukur
Orientasi brdasarkan budaya perusahaan
Rekrutmen dan seleksi berdasarkan pada faktor kemampuan, kepribadian yang positif, bermotifasi tinggi, nilai-nilai yang menunjang misi, visi serta strategi masa depan
Fungsi sdm harus terintegrasi dengan proses manajemen strategik perusahaan (MSDM)
Seorang manajer sumber daya manusia harus memiliki input perencanaan strategik, baik itu berupa manusia yang terkait dengan masalah bisnis maupun kemampuannya dalam menjabarkan alternatif strategik tertentu.
Seorang manajer sumber daya manusia harus memiliki pengetahuan tentang tujuan strategi perusahaan.
Seorang manajer sumber daya manusia harus memahami tipe ketrampilan, pola perilaku serta sikap yang dibutuhkan untuk mendukung rencana strategik.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
•Mathis & Jackson (2017
Hukum MSDM bertujuan untuk meminimalkan risiko hukum (seperti tuntutan karyawan) dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Mathis, R. L., & Jackson, J. H. (2017). Human Resource Management (15th ed.). Cengage Learning.
•Gary Dessler (2015)
Hukum MSDM berfungsi untuk mencegah diskriminasi, memastikan kesetaraan kesempatan kerja, dan mengatur kompensasi yang adil.
Dessler, G. (2015). Human Resource Management (15th ed.). Pearson Education.
Fungsi dari Lingkungan hukum Manajemen Sumber daya Manusia
Menyediakan Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Mencegah dan Mengatasi Diskriminasi di Tempat Kerja
Mendorong Kepatuhan terhadap Etika dan Profesionalisme
Memberikan Kepastian Hukum dalam Hubungan Industrial
Melindungi Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pengusaha
Menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)