Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Ekonomi Moneter dan Perbankan - Coggle Diagram
Ekonomi Moneter dan Perbankan
Pengaruh Inflasi dan Deflasi pada Instrumen Kebijakan Moneter
Inflasi
Operasi Pasar Terbuka (OPT):
BI akan menjual SBI di pasar uang untuk menarik dan mengurangi peredaran uang, sehingga dana untuk pinjaman menyusut.
Tingkat Diskonto:
BI akan meninkatkan suku bunga acuan (BI rate) atau suku bunga fasilitas ke bank
Giro Wajib Minimum:
BI akan menaikkan GWM untuk mengurangi ekspansi kredit sehingga dapat mengurangi uang breredar dan inflasi.
Instrumen Makroprudensial:
BI akan memperketat aturan LTV (loan to value), dimana ketentuan DP yang bisa dibayarkan untuk KPR meningkat. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kredit konsumtif dan properti sehingga menurunkan permintaan dan mengendalikan inflasi.
Deflasi
Operasi Pasar Terbuka (OPT):
BI akan membeli SBI di pasar uang untuk menambah peredaran uang, sehingga dana untuk pinjaman bertambah.
Tingkat Diskonto:
BI akan menurunkan suku bunga acuan (BI rate) atau suku bunga fasilitas ke bank
Giro Wajib Minimum:
BI akan menurunkan GWM untuk meningkatkan ekspansi kredit sehingga dapat menambah uang breredar dan mengatasi deflasi
Instrumen Makroprudensial:
BI akan melonggarkan aturan LTV (loan to value), dimana ketentuan DP yang bisa dibayarkan untuk KPR menurun. Hal ini dilakukan untuk menambah kredit konsumtif dan properti sehingga menaikkan permintaan dan mengendalikan deflasi.
Instrumen Kebijakan Moneter
Operasi Pasar Terbuka:
BI akan menjual dan membeli SBI di pasar uang untuk meningkatkan atau mengurangi peredaran uang
Fasilitas Diskonto:
Tingkat BI rate akan dinaikkan dan diturunkan untuk menambah dan mengurangi peredaran uang
Giro Wajib Minimum (GWM):
GWM adalah presentase dana yang harus disimpan oleh bank pada Bank Indonesia.
Instrumen Makroprudensial:
Terdapat instrumen-instrumen lain untuk menjaga stabilitas keuangan secara keseluruhan. Salah satunya adalah rasio Loan to Value untuk kredit perumahan, dimana BI dapat mengatur besar pinjaman yang diberikan dibandingkan dengan nilai agunan.
Kebijakan moral:
BI akan memberikan himbauan khusus ke pelaku ekonomi dan bank di Indonesia yang mengalami kesulitan, dengan memberikan surat edaran
Perbankan
Fungsi Bank
Menghimpun dana dari masyarakat (tabungan, giro, deposito)
Menyalurkan kredit
Memberi jasa (transfer, kliring, kartu kredit, dll)
Jenis Bank
Bank Sentral
Bank sentral memiliki tugas untuk melakukan kebijakan moneter dan menjaga stabilitas mata uang
Bank Umum
Bank Umum menyediakan berbagai layanan perbankan seperti simpanan, pinjaman, dan transaksi keuangan lainnya.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang berfokus pada usaha perkreditan dan simpanan dalam skala kecil, bersifat regionaldan tidak menawarkan jasa seperti giro dan kegiatan bisnis valas (kecuali pertukaran valas)
Sistem Pembayaran:
Jenis
Tunai:
uang kartal (uang kertas dan logam)
Non-tunai:
kartu debit/kredit, e-wallet, QRIS, mobile banking
Standar sistem pembayaran yang ditetapkan oleh BI
BI-FAST:
sistem transfer cepat antarbank
QRIS
: QR code standar nasional
Instrumen dan Strategi BI dalam Menjaga Kurs Rupiah
Intervensi di Pasar Valuta Asing (Valas)
Jika Rupiah melemah (depresiasi), BI menjual cadangan devisa (valas)
Jika Rupiah menguat tajam, BI akan membeli valuta asing untuk mengisi kembali cadangan devisa dan menjaga stabilitas kurs.
Menyesuaikan Suku Bunga Acuan
Jika suku bunga naik, investor asing lebih tertarik menanam modal. Hal tersebut akan membuat permintaan Rupiah naik dan kurs menguat
Jika suku bunga terlalu rendah, capital outflow bisa terjadi dan rupiah melemah.
Pengelolaan Cadangan Devisa
Cadangan devisa digunakan untuk intervensi valas, membayar utang luar negeri, dan impor barang
BI menjaga cadangan devisa dalam jumlah cukup tinggi agar mampu bertindak jika ada tekanan besar terhadap rupiah
Stabilisasi di Pasar Domestik NDF (DNDF)
BI menggunakan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) untuk Menyediakan instrumen lindung nilai & redam spekulasi
Cara OJK Mengawasi Sektor Keuangan dan Melindungi Konsumen
Menjalankan kebijakan pengawasan sehari-hari terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan.
Memantau dan mengevaluasi kinerja Kepala Eksekutif dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Memberikan instruksi resmi dalam bentuk tulisan kepada lembaga jasa keuangan maupun individu yang terkait.
Menetapkan pihak tertentu untuk mengambil alih pengelolaan lembaga jasa keuangan yang bermasalah.
Memutuskan dan menetapkan pelaksanaan fungsi pengelolaan oleh pengelola statuter di lembaga yang ditunjuk.
Memberikan hukuman administratif kepada lembaga atau individu yang melanggar aturan hukum di sektor keuangan.
Memberikan atau membatalkan izin resmi bagi lembaga jasa keuangan untuk menjalankan usahanya.