Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
MINDMAP BAGIAN D & E - Coggle Diagram
MINDMAP BAGIAN D & E
BAGIAN D
Secara umum terdapat dua bentuk negara yang digunakan di dunia, yakni negara kesatuan dan negara serikat
A. Kesatuan
Tidak adanya badan-badan lzinnyz yzng berdaulat selain dua sifat penting negara pemerintah pusat & kesatuan.
Negara kesatuan merupakan suatu negara yang tersusun tunggal, tidak ada negara dalam negara.
-
Dalam negara kesatuan, hanya ada satu kepala negara, satu undang-undang dasar, satu dewan menteri, dan satu parlemen.
-
Indonesia adalah negara kesatuan yang sering disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
UUD NRI Tahun 1945, Pasal 1 menyebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik".
Diperkuat oleh pasal-pasal lain: Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A, Pasal 37 ayat (5).
- Negara kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan menganut asas desentralisasi.
UU No 23 Tahun 2014
- Kewenangan pemerintah pusat: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum, agama, dan moneter.
- Kewenangan pemerintah daerah: menjalankan otonomi dan tugas pembantuan.
-
B. Serikat
Negara serikat adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang awalnya berdiri sendiri, tetapi kemudian menggabungkan diri dalam satu federasi dan membentuk pemerintahan federal.
-
Pemerintah federal menangani urusan bersama semua negara bagian (internasional, pertahanan, peradilan, moneter, pos, komunikasi).
- Urusan lainnya ditangani oleh negara bagian.
-