Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
UUD 1945 - Coggle Diagram
UUD 1945
Produk & Hirarki Perundang-Undangan
UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(1) UUD 1945
(2) Ketetapan MPR
(3) Undang-Undang (UU) atau Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
(4) Peraturan Pemerintah (PP)
(5) Peraturan Presiden
(6) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
(7) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota
Konstitusi dalam Kehidupan Sehari-hari
Konstitusi
merupakan pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum atau sesudah berdiri sebuah negara.
merupakan hukum dasar tertinggi yang berisi tata penyelenggaraan negara.
merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya.
UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis & konvensi
27 Des 1949: UUD NRI 1945 diganti oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat
17 Agustus 1950: Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS tahun 1950.
5 Juli 1959: Dekrit Presiden yang menyatakan kembali ke UUD NRI Tahun 1945 pertama (hasil pengesahan & penetapan PPKI)
UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari
Pasal 27: Hak dan kewajiban warga negara
Pasal 28A-28J: HAM
Pasal 29: Agama
Pasal 30: Bela negara
Pasal 31-32: Pendidikan & kebudayaan
Pasal 33-34: Ekonomi dan kesejahteraan sosial
Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
Definisi
Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.
Aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.
Jenis
Norma Susila
Norma Agama
Norma Sosial
Norma Hukum
Tujuan
Agar interaksi antarmanusia dapat berjalan dengan baik, saling menghormati, saling memberi, tolong menolong dalam kebajikan, dan menyayangi.
Hubungan Pancasila & UUD 1945
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 alinea keempat.
Hukum tata negara, tata pemerintahan, hubungan negara dengan warga negara, yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, semua mendasarkan kepada 5 sila Pancasila.
Seluruh peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Membuat Kesepakatan Bersama
Kesepakatan berarti perihal sepakat atau maknanya konsensus.
Kesepakatan bersama juga terkait dengan negosiasi.
Kesepakatan bersama dapat dikaitkan dengan integrasi sosial.
Asimilasi
Akulturasi
Hubungan Antar Perundang-Undangan
Sinkronisasi atau harmonisasi antarproduk perundang-undangan (nasional dan daerah) diperlukan sebagai satu kesatuan hukum yang saling mendukung, menjadi legitimasi dan arah bagi pembangunan Indonesia.
Masalah yang ada: tidak sinkron antar peraturan
Analisa Produk Perundangan
Seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus merujuk kepada Pancasila dan UUD NRI 1945.
Peraturan perundang-undangan yang ada di bawah UUD NRI 1945 harus merujuk atau memiliki cantolan terhadap pasal atau ayat yang ada dalam UUD NRI 1945. Hal demikian berlaku secara hierarki dalam urutan perundang-undangan.
Isinya harus searah dan mendukung terhadap peraturan perundang-undangan yang di atasnya,