Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN DAN LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK - Coggle Diagram
LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN DAN LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Lembaga independen yang mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen di sektor keuangan
Nilai Strategis OJK
Integritas (objektif, adil, dan sesuai kode etik)
Profesionalisme (penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi tinggi)
Sinergi (berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan)
Inklusif (terbuka dan menerima keberagaman)
Visioner (wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan sekaligus berpikir di luar kebiasaan)
FungsI, Visi dan Misi OJK
Terselenggaranya seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan secara teratur,adil, dan akuntabel
mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh berkelanjutan dan stabil
Melindungi kepentingan sekaligus menjaga kesejahteraan konsumen
Mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional berdaya saing global
Bank Umum
Dilaksanakan secara konvensional dan atau berdasarkan syariah dalam memberi jasa lalu lintas pembayaran
Produk dan Layanan
Simpanan
Tabungan (penarikan sesuai kesepakatan, ada buku tabungan & ATM)
Giro (dapat ditarik kapan saja dengan cek)
Deposito Berjangka (jangka waktu tertentu, bunga lebih tinggi, ada penalti jika dicairkan lebih awal)
Sertifikat Deposito
(tidak mencantumkan nama nasabah)
Penyaluran Dana
Kredit investasi
(pengembangan usaha jangka panjang)
Kredit modal kerja(pembiayaan operasional usaha)
Kredit konsumtif (KPR, KKB, dll)
Kredit Usaha Rakyat
(pembiayaan UMKM, bunga ringan)
Produk Lainnya
Transfer dana
Safe Deposit Box
Bank Garansi & Inkaso
Kliring antarbank
Kartu debit & kredit
Money changer & traveller's cheque
Letter of credit untuk eksim
Referensi bank & bank draft
Bank Sentral
Di Indonesia dipengang oleh BI (Bank Indonesia)
UU No 23 Tahun 1999: Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang Independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU tersebut
Tugas dan Fungsi:
Menetapkan dan menjalankan kebijakan moneter (Mengontrol jumlah uang beredar & suku bunga serta menjaga inflasi)
Menjaga kelancaran sistem pembayaran (pengawasan RTGS, kliring, dan transaksi digital)
Mengatur dan mengawasi perbankan (menerbitkan izin usaha bank, pengawasan, dan sanksi)
Lender of the Last Resort (penyedia dana terakhir)_ memberi pinjaman darurat pada bank yang krisis likuiditas
BI tidak di bawah kementrian tetapi memiliki hubungan koordinatif dengan pemerintah
Menyimpankas negara dan mengatur lalu lintas uang negara
membantu pemerintah dalam pengelolaan utang luar negeri
BI dilarang memberikan kredit langsung kepada pemerintah
BI mewakili Indonesia dalam IMF, World Bank, dll
Bank Perkreditan Rakyat
Dilaksanakan secara konvensional dan atau berdasarkan syariah dalam memberi jasa lalu lintas pembayaran
Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, Sertifikat Bank Indonesia, dll
Memberikan kredit dan menyediakan pembiayaan bagi nasabah berprinsip bagi hasil sesuai PP
Larangan BPR
Menerima simpanan berupa Giro
Melakukan usaha dengan valuta asing
Melakukan penyertaan modal dan usaha asuransi
Ikut dalam lalu lintas pembayaran
Bank Syariah
Bank yang dalam pelaksanaan kegiatannya didasari oleh syariah islam
Prinsip Bank syariah
Mudharabah (Bank sebagai penyedia modal dan nasabah menjalankan usaha, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan)
Mursyarakah(kedua pihak menyetorkan modal,bagi hasil sesuai rasio kesepakatan),
Murabahah (Bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah dan dijual kembali dengan margin yang jelas)
Ijarah (Sewa murni atas barang tanpa adanya kepemilikan di akhir sewa)
Ijarah wa Iqtina (sewa barang dengan opsi kepemilikan di akhir masa sewa oleh nasabah)
Lembaga Keuangan non-bank
Badan usaha di bidang keuangan yang menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali untuk kegiatan produktif
Fungsi dan peran:
Membuka lapangan kerja
menyediakan dana pensiun
Memberi asuransi
Memperlancar distribusi produk
Jenis:
Pegadaian: Pinjaman dengan jaminan barang
Leasing: Sewa guna usaha(Finance/Operating Lease)
Asuransi: Perlindungan risiko (jiwa, kerugian)
Modal Ventura: Pembiayaan usaha berpotensi tinggi.
Dana Pensiun: Program jaminan hari tua (DPPK, DPLK).
Anak piutang (pengelolaan tagihan/piutang oleh pihak ketiga)
WANDA REVAMOZA ABRILLIANT_XE7_34