Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PERNIKAHAN, Catatan :Bagi perempuan yang tidak memiliki wali, misalnya…
PERNIKAHAN
-
-
Mempelai laki-laki
- Diketahui identitas asli dan nama orang tua
- Bukan mahram baik karena sepersusuan, hub pernikahan atau nasab.
- Tidak terpaksa
- Tidak sedang dalam ihram
Mempelai Perempuan
- Diketahui identitas asli dan nama orang tua
- Bukan mahram baik karena sepersusuan, hub pernikahan atau nasab.
- Tidak terpaksa
- Tidak sedang dalam ihram
Wali
1.Islam
- Baligh (sudah dewasa), tidak sah anak kecil menjadi wali nikah
- Berakal sehat
- Merdeka, bukan seorang budak
- Laki-laki, tidak sah wali dari perempuan
- Adil, bukan orang fasiq
Urutan wali adalah
- Bapak,
- kakek,
- saudara laki-laki sekandung,
- Saudara laki-laki sebapak,
- saudara laki-laki seibu,
- anak laki-laki dari
saudara seayah,
- anak laki-laki dari saudara kandung,
- anak laki-laki
dari saudara seibu,
- paman,
- anak laki-laki paman
Ijab qobul
IJAB
أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ ...... بِنْتَ ...... بِمَهْرِ ...... حَالًا
Qobul :
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ المذْكُوْر
Catatan : Sighat hrs jelas maknanya, terhubung, boleh menggunakan selain b. Arab.
Dua orang saksi
- Islam
- Baligh (sudah dewasa), tidak sah anak kecil menjadi saksi nikah;
- Berakal sehat
- Merdeka, bukan seorang budak
- Laki-laki, tidak sah saksi dari perempuan.
- Adil, bukan orang fasiq
QS. Ar-Rum 30: Ayat 21)
وَمِنْ اٰيٰتِهٖۤ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَا جًا لِّتَسْكُنُوْۤا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰ يٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."
-
-
Hak dan kewajiban
-
Istri
-
Menjaga dan memelihara kehormatan, rumah harta
Merawat, mendidik anak terutama pend. Agama
-
- Pernikahan yang tidak boleh
1 nikah mut'ah
- Nikah syighar
- Nikah muhallil
- Sedang ihram
- Sedang masa indah
- Tanpa wali
- Menikahi wanita musyrik
- Mahram
Raj'i
Talak satu dan dua, suami masih bisa rujuk
Bain
-
Kubto
Talak yang ketiga : artinya suami tdk bisa rujuk kembali kecuali istri sudah menikah lagi dan pernah kumpul serta sudah dicerai.
-
Catatan :Bagi perempuan yang tidak memiliki wali, misalnya wali sudah
meninggal, maka walinya adalah pemimpin di daerah tersebut, jika
di Indonesia adalah dari pegawai Kantor Urusan Agama (KUA).
-