Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
UU No.5 tahun 2014 Tentang ASN - Coggle Diagram
UU No.5 tahun 2014 Tentang ASN
BAB VIII : MANAJEMEN ASN
Bagian 1 : Umum (Pasal 51-52)
Pasal 51 : Sistem Merit sebagai dasar penyelenggaraan manajemen ASN.
Pasal 52 : Manajemenen ASN Meliputi:
Manajemen PNS
Manajemen PPPK
Bagian 2 : Pejabat Pembina Kepegawaian & Pejabat yang Berwenang (Pasal 53-54)
Pejabat Pembina Kepegawaian (Pasal 53):
Presiden delegasi kewenangan ke:
Menteri
Pimpinan lembaga non-kementerian
Sekretaris jenderal lembaga negara/nonstruktural
Gubernur
Bupati/Walikota
Pejabat yang Berwenang (Pasal 54):
Delegasi kewenangan dari Presiden ke pejabat di kementerian, provinsi, kabupaten/kota.
Bertanggung jawab atas manajemen ASN di instansi masing-masing.
Bagian 3 : Manajemen PNS (Pasal 55-74)
Ruang Lingkup (Pasal 55)
Meliputi:
Kebutuhan dan pengadaan
Pangkat & jabatan
Pengembangan Karier
Penilaian kinerja, gaji, tunjangan
Penghargaan, disiplin, dan pemberhentian
Pola Karir, Promosi, Mutasi
Pensiun, jaminan hari tua, dan perlindungan
Penyusunan (Pasal 56)
Analisis jabatan & beban kerja (jangka 5 tahun).
Penetapan oleh Menteri secara nasional.
Penetapan Kebutuhan (Pasal 57)
Penyusunan dan Penetapan diatur dalam peraturan pemerintah
Pengadaan (Pasal 58)
Pengadaan PNS berdasarkan kebutuhan jabatan.
Tahapan: Perencanaan, pengumuman, seleksi, masa percobaan, pengangkatan.
Pasal 59
Setiap Instansi Pemerintah merencanakan pelaksanaan pengadaan PNS
Pasal 60
Setiap Instansi Pemerintah mengumumkan secara
terbuka kepada masyarakat
Pasal 61
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan
yang sama untuk melamar menjadi PNS
Pasal 62-67:
Seleksi terdiri dari seleksi administrasi, kompetensi dasar, & kompetensi bidang.
Calon PNS menjalani masa percobaan 1 tahun dengan pelatihan terintegrasi.
Sumpah/janji wajib bagi PNS.
Pangkat dan Jabatan (Pasal 68)
PNS diangkat berdasarkan kompetensi dan klasifikasi jabatan.
PNS dapat berpindah antar jabatan di Instansi Pusat & Daerah.
Dapat diangkat dalam jabatan di TNI/Polri.
Pengembangan Karier (Pasal 69-70)
Berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah
Meliputi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural.
PNS berhak atas pengembangan kompetensi (seminar, kursus).
pertimbangan integritas dan moralitas
Pola Karier (Pasal 71)
Disusun secara nasional dan khusus oleh instansi.
Promosi (Pasal 72)
Berdasarkan prestasi, kompetensi, dan penilaian kinerja.
Hak yang sama bagi setiap PNS untuk dipromosikan.
Mutasi (Pasal 73)
Mutasi antar Instansi Pusat & Daerah, serta perwakilan luar negeri.
Dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip larangan konflik kepentingan.
dilakukan dengan pertimbangan kepala BKN
Penilaian Kinerja (Pasal 75-78)
Tujuan: Menjamin objektivitas pembinaan PNS berbasis prestasi dan karier.
Penilaian berdasarkan target, capaian, perilaku, dan hasil kerja.
Hasil penilaian berpengaruh pada promosi, tunjangan, & pelatihan.
Penggajian dan Tunjangan (Pasal 79-80)
Pemerintah wajib memberikan gaji yang adil sesuai beban kerja.
Tunjangan meliputi kinerja dan kemahalan.
Pembiayaan gaji & tunjangan dibebankan pada APBN/APBD.
Penghargaan (Pasal 82-85)
Pasal 82
PNS dapat diberikan penghargaan atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja.
Pasal 83
Penghargaan dapat berupa:
Tanda kehormatan.
Kenaikan pangkat istimewa.
Kesempatan prioritas pengembangan kompetensi.
Kesempatan menghadiri acara resmi/kenegaraan.
Pasal 84
Sanksi administratif tingkat berat (pemberhentian tidak hormat) mencabut hak tanda kehormatan.
Pasal 85
Ketentuan penghargaan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Disiplin (Pasal 86)
PNS wajib mematuhi disiplin untuk menjaga kelancaran tugas.
Instansi wajib menegakkan disiplin dan meningkatkan kepatuhan.
Pelanggaran disiplin dikenakan hukuman disiplin.
Ketentuan disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pemberhentian (Pasal 87)
PNS diberhentikan dengan hormat karena: Meninggal dunia, atas permintaan sendiri, batas usia pensiun, perampingan organisasi, atau alasan kesehatan.
PNS diberhentikan dengan hormat atau tidak karena hukuman penjara (≥2 tahun tanpa perencanaan).
PNS diberhentikan tidak hormat karena pelanggaran berat, penyelewengan Pancasila, tindak pidana terkait jabatan, atau menjadi anggota partai politik.
Pasal 88
Pemberhentian sementara jika menjadi pejabat negara, anggota lembaga non-struktural, atau tersangka tindak pidana.
Pasal 89-90
Ketentuan pemberhentian diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Batas usia pensiun:
Pejabat Administrasi: 58 tahun.
Pejabat Pimpinan Tinggi: 60 tahun.
Pejabat Fungsional: sesuai aturan.
Jaminan Pensiun dan Hari Tua (Pasal 91)
PNS berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun/hari tua.
Diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua.
Sumber pembiayaan dari pemerintah dan iuran PNS.
Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Perlindungan (Pasal 92)
Perlindungan bagi PNS mencakup: Jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.
Jaminan sosial diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
Bantuan hukum terkait perkara pengadilan dalam tugasnya.
Ketentuan perlindungan diatur dalam Peraturan Pemerintah.