Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
UU No.5 tahun 2014 Tentang ASN - Coggle Diagram
UU No.5 tahun 2014 Tentang ASN
BAB VII : Kelembagaan
Pasal 25 : Presiden
Pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN
Delegasi kewenangan kepada:
Kementerian PANRB: Perumusan kebijakan, koordinasi, pengawasan kebijakan ASN
KASN: Monitoring, evaluasi Sistem Merit, pengawasan kode etik ASN
LAN: Penelitian, pendidikan dan pelatihan ASN
BKN: Penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan norma, standar, prosedur
Pasal 26 : Kementrian
Wewenang menetapkan kebijakan pendayagunaan Pegawai ASN
Kebijakan meliputi:
Reformasi birokrasi
Pembinaan profesi ASN
Manajemen ASN (jabatan, kompetensi, gaji, pensiun)
Pemindahan ASN antarjabatan/instansi/daerah
Penanganan penyimpangan Sistem Merit
Penyusunan rencana kerja KASN, LAN, dan BKN
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Sifat (Pasal 27): Lembaga nonstruktural, mandiri, bebas dari intervensi politik
Tujuan (Pasal 28):
Menjamin Sistem Merit
Profesionalisme dan netralitas ASN
Pemerintahan efektif, efisien, bebas KKN
Kedudukan (Pasal 29): Berlokasi di ibu kota negara
Fungsi (Pasal 30): Pengawasan norma, kode etik, Sistem Merit
Tugas (Pasal 31):
Menjaga netralitas ASN
Pengawasan pembinaan profesi ASN
Laporan pengawasan kepada Presiden
Penelusuran data pelanggaran Sistem Merit
Wewenang (Pasal 32-33):
Mengawasi seleksi Jabatan Tinggi
Evaluasi kode etik dan kode perilaku ASN
Rekomendasi sanksi kepada Presiden
Susunan (Pasal 35-38):
Ketua, Wakil Ketua, 5 Anggota
Didukung oleh Asisten dan Sekretariat
Seleksi Anggota (Pasal 39):
Tim seleksi, pengangkatan oleh Presiden
Pengangkatan & Pemberhentian (Pasal 40-42):
Masa jabatan 5 tahun, dapat diperpanjang sekali
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Fungsi (Pasal 43):
Pengembangan standar kualitas pendidikan ASN
Pembinaan dan penyelenggaraan pelatihan ASN
Akreditasi lembaga pendidikan ASN
Tugas (Pasal 44):
Penelitian kebijakan Manajemen ASN
Pendidikan berbasis kompetensi
Akreditasi dan sertifikasi pelatihan ASN
Kewenangan (Pasal 45):
Pencabutan izin pelatihan ASN
Rekomendasi kebijakan kepada Menteri
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Fungsi (Pasal 47):
Pembinaan Manajemen ASN
Pengelolaan informasi ASN
Tugas (Pasal 48):
Seleksi ASN
Evaluasi penilaian kinerja ASN
Sistem informasi kepegawaian berbasis kompetensi
Kewenangan (Pasal 49):
Pembinaan Jabatan Fungsional kepegawaian