Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
UU No.5 tahun 2014 tentang ASN - Coggle Diagram
UU No.5 tahun 2014 tentang ASN
BAB V: JABATAN ASN
Pasal 13 : Jenis Jabatan
Jabatan ASN
Jabatan Administrasi
Jabatan Fungsional
Jabatan Pimpinan Tinggi
Pasal 14-17 : Jabatan Administrasi
Jabatan Administrator
Memimpin pelaksanaan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan (Pasal 15 Ayat 1)
Jabatan Pengawas
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pejabat pelaksana (Pasal 15 Ayat 2)
Jabatan Pelaksana
Melaksanakan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan (Pasal 15 Ayat 3)
Kompetensi Jabatan Administrasi:
Ditentukan berdasarkan kebutuhan (Pasal 16)
Diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah
(Pasal 17)
Pasal 18 : Jabatan Fungsional
Terdiri atas
Jabatan Fungsional Keahlian:
Terdiri dari
Ahli Utama
Ahli Madya
Ahli Muda
Ahli Pertama
Jabatan Fungsional Keterampilan:
Terdiri dari
Penyelia
Mahir
Terampil
Pemula
Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 19 : Jabatan Pimpinan Tinggi
Terdiri Atas
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi:
Memimpin dan Memotivasi Pegawai ASN
Kepeloporan dalam:
Keahlian Profesional
Analisis dan Rekomendasi Kebijakan
Kepemimpinan Manajemen
Keteladanan dalam Nilai Dasar dan Kode Etik ASN
Pengembangan Kerja Sama dengan Instansi Lain
Syarat Jabatan:
Kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, rekam jejak, integritas
Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 19 Ayat 4)
Pasal 20 : Pengisian Jabatan ASN
Jabatan ASN diisi dari:
Pegawai ASN
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ketentuan Pengisian:
Dilaksanakan sesuai Undang-Undang TNI dan Kepolisian
Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah