Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
UU No.5 tahun 2014 tentang ASN - Coggle Diagram
UU No.5 tahun 2014 tentang ASN
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 21 : Hak PNS
PNS berhak memperoleh
Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas
Cuti
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Perlindungan
Pengembangan Kompetensi
Pasal 22 : Hak PPPK
PPPK berhak memperoleh
Gaji dan Tunjangan
Cuti
Perlindungan
Pengembangan Kompetensi
Pasal 23 : Kewajiban Pegawai ASN
Pegawai ASN wajib:
Setia dan Taat pada:
Pancasila
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pemerintah yang Sah
Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Melaksanakan Kebijakan yang Dirumuskan oleh Pejabat Pemerintah Berwenang
Menaati Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Melaksanakan Tugas Kedinasan dengan:
Pengabdian
Kejujuran
Kesadaran
Tanggung Jawab
Menunjukkan Integritas dan Keteladanan dalam:
Sikap
Perilaku
Ucapan
Tindakan
Menyimpan Rahasia Jabatan, Kecuali Sesuai Ketentuan Peraturan
Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah NKRI
Pasal 24 : Ketentuan Tambahan
Hak PNS, Hak PPPK, dan Kewajiban Pegawai ASN:
Diatur Lebih Lanjut dengan Peraturan Pemerintah