Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
UU No.5 tahun 2014 Tentang ASN - Coggle Diagram
UU No.5 tahun 2014 Tentang ASN
BAB IV: FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN
Pasal 10 : Fungsi
Pegawai ASN berfungsi sebagai:
Pelaksana Kebijakan Publik
Pelayan Publik
Perekat dan Pemersatu Bangsa
Pasal 11 : Tugas
Melaksanakan Kebijakan Publik
Dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Memberikan Pelayanan Publik
Profesional
Berkualitas
Mempererat Persatuan dan Kesatuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 12 : Peran
Pegawai ASN berperan sebagai:
Perencana
Perencanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan
Pelaksana
Melaksanakan kebijakan dan pelayanan publik
Pengawas
Bebas dari intervensi politik
Bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme