Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
UU NO 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL -…
UU NO 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
agar dapat disusun perencanaan pembangunan Nasional
yang dapat menjamin tercapainya tujuan negara
PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan
efektif, efisien, dan bersasaran
BAB 1
ketentuan umum
Perencanaan
adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yg tepat melalui urutan pilihan; dan memperhitungkan sumber daya yang tersedia
Pembangunan Nasional
; upaya oleh semua komponen bangsa u/ mencapai tujuan bernegara
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
; kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan; (dilaksanan oleh penyelenggara negara dan masyarakat di pusat dan daerah)
rencana pembangunan jangka panjang
RPJP
; dokumen perecanaan 20 tahun
penjabaran dari tujuan dibentuknya indonesia sesuai PEMBUKAAN UUD 45 dalam bentuk
VISI, MISI, ARAH PEMBANGUNAN NASIONAL
RPJP DAERAH
mengacu pada RPJP NASIONAL
penjabaran dari visi, misi, program
KEPALA DAERAH
,berpedoman pada
RPJP DAERAH
dan memperhatikan
RPJM NASIONAL
memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembanginan, kebijakan umu, program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja, dan program kewilayahan, disertai dgn rencana kerja dlm kerangka regulasi dan kerangka pendanaan (bersifat indikatif)
jangka menengah
RPJM
; perencanaan 5 tahun
penjabaran dari
PROGRAM PRESIDEN
yang disusun berpedoman dgn RPJP NASIONAL
memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan lintas kementerian
serta kerangka ekonomi makro; gambaran perekonominan menyeluruh trmasuk arah kebijakan fiskal dlm rencana kerja (kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yg bersifat infikatif)
RENSTRA-KL
(rencana pembangunan jangka menengah kemetrian/lembaga) ;periode 5 tahun
memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai tugas kementerian/lembaga, pedoman pada
RPJM NASIONAL
dan bersifat indikatif
RENSTRA-SKPD
; rencana pembangunan jangka menengah satuan kerja perangkat daerah; periode 5 tahun
memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program,kegiatan pembanginan
tahunan
RKP
; rencana kerja pemerintah; perencanaan
nasional
1 tahun
penjabaran dari RPJM NASIONAL
prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro(mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh trmasuk kebijakan fiskal), serta program kementerian/lembaga, lintas kementerian, kewilayahan dlm bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaaan (bersifat indikatfi)
RENJA-KL
; rencana pembangunan tahunan kementrian/lembaga periode 1 tahun
berpedoman pada
RENSTRA -KL
dan mengacu pada
prioritas pembangunan nasional
dan pagu indikatif. memuat kebijakan, program, kegiatan pembangunan yg lgsg oleh pemerinatah dan ditempuh dgn partisipasi masyarakat.
RENJA-SKPD
; rencana pembangunna tahunan satuan kerja perangkat daerah periode 1 tahun
RKPD kah nama lainnya?
penjabaran dari
RPJM DAERAH
, dan mengacu pada RKP
memuat rancangan ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaanny, baik langsung oleh pemerintah ataupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat
berpedoman pada RENSTRA SKPD dan mengacu pada RKP
DEFINISI
VISI
; keadaan yang diinginkan di akhir periode
MISI
; upaya yang dilaksanakan
STRATEGI
; langkah beiris program
indikatif
KEBIJAKAN
; arah/tindakan oleh pemerintah pusat/daerah untuk mencapai tujuan
PROGRAM
; intrumen/alat kebijakan yg berisi 1/lebih kegiatan oleh instansi untuk mencapai
sasaran
, serta memperoleh
alokasi anggaran
atau kegiatan yg dikoordinasikan oleh instansi
LEMBAGA
organisasi non kementrian untuk melaksanakan tugas tertentu
PROGRAM KEMENTRIAN/LEMBAGA/SATUAN
;sekumpulan rencana kerja suatu instansi
PROGRAM LINTAS KEMENTRIAN/LEMBAGA/PERANGKAT
; kumpulan rencana kerja beberapa instansi
PROGRAM KEWILAYAHAN DAN LINTAS WILAYAH
;kumpulan rencana kerja terpadu antar instansidi beberapa wilayah/daerah
MUSREBANG
; musyawarah perencanaan pembangunan; forum antarpelaku dlm rangka menyusun rencana nasional/daerah
kepala satuan kerja perangkat daerah bertanggungjawan ttg pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan di prov, kab, kota adalah
KEPALA BAPPEDA/kepala badan perencanaan pembangunan daerah
BAB 2
asas dan tujuan
pembangunan nasional dilaksanakan dengan
PRINSIP
kemandirian, bekelanjutan, kebersamaan, keadilan, berwawasan lingkungan, keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional
perencanaan pembangunan
DISUSUN
sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, tanggal terhadap perubahan
TUJUAN
sistem perencanaan pembangunan nasional
mendukung koordinasi antarpelaku
menjamin tercipta integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, waktu, tempat, fungsi pemerintah pusat&daerah
menjamin keterkaitan dan konsistensi antara
perencanaa, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawaasan
optimalkan partisipasi masyarakat
menjamin tercapai penggunaan sumber daya yg
efiisen, efektif, adil, dan berkelanjutan
BAB 3
ruang lingkup
perencanaan pembangunan nasional >> perencanaan makro semua fungsi pemerintahan, semua bidang secara terpadu dalam NKRI
perencaaan disusun terpadu oleh
*KEMENTERIAN/LEMBAGA
dan oleh
PEMERINTAH DAERAH sesuai kewenangan
BAB 4
tahapan perencanaan pembangunan nasional
TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
penyusunan
rencana
penetapan
rencana
pengendalian pelaksanaan
rencana
evaluasi
pelaksanaan rencana
PENYUSUNAN RPJP
penyiapan rancangan awal
rencana pembangunan
musyawarah
perencanaan pembangunan
penyusunan rancangan akhir
rencana pembangunan
PENYUSUNAN RPJM NASIONAL/DAERAH
dan
RKP/RKPD
penyiapan rancangan awal
rencana pembangunan
penyiapan
rancangan rencana kerja
musyawarah
perencanaan pembangunan
penyusunan rancangan akhir
rencana pembangunan
BAB 5
penyusunan dan penetapan rencana
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG
MENTERI
menyiapkan rancangan
RPJP NASIONAL
bahan utama MUSRENBANG
KEPALA BAPPEDA
menyiapkan rancangan
RPJP DAERAH
bahan utama MUSRENBANG
MUSRENBANG
dalam rangka menyusun RPJP; diikuti oleh penyelenggara negara dan masyarakat
MENTERI >> Musrenbang Jangka Panjang Nasional
KEPALA BAPPEDA >> Musrenbang Jangka Panjang Daerah
dilaksananan
PALING LAMBAT 1 TAHUN
sebelum berakhirnya periode RPJP nasional yang sedang berjalan
MENTERI
menyusun
rancangan akhir RPJP Nasional
berdasarkan hasil musrenbang
KEPALA BAPPEDA
menyusun
rancangan akhir RPJP DAERAH
berdasar hasil musrenbang
*RPJP NASIONAL ditetapkan dgn undang-undang
;
RPJP DAERAH ditetapkan dgn peraturan daerah
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
MENTERI menyiapkan rancangan awal
RPJM Nasional sebagai penjabaran visi, misi, dan program presiden
strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program prioritas presiden, kerangka ekonomi makro
KEPALA BAPPEDA menyiapkan rancangan awal
RPJM Daerah sebagai penjabaran visi, misi, prigram kepala daerah
strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas kepala daerah, arah kebijakan keuangan daerah
Menteri/kepala lembaga menyiapkan rancangan
Renstra-KL
, berpedoman pada rancangan awal RPJM Nasional