kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami/buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi (UU No. 5 Tahun 1990 )