Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen ASN - Coggle Diagram
PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen ASN
BAB IV: PANGKAT DAN JABATAN
Bagian Kesatu: Pangkat dan Jabatan
Pasal 46: Pangkat
Kedudukan berdasarkan:
Tingkat kesulitan
Tanggung jawab
Dampak
Persyaratan kualifikasi pekerjaan
Dasar penggajian.
Diatur melalui Peraturan Pemerintah terkait gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Pasal 47: Klasifikasi Jabatan PNS
Jabatan Administrasi (JA)
Jabatan Fungsional (JF)
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Pasal 48: Nomenklatur Jabatan
JPT utama & madya ditetapkan Presiden.
JPT pratama, JA, dan JF ditetapkan pimpinan instansi dengan persetujuan Menteri.
Pasal 49: Pengisian Jabatan
Pelaksana, JF Ahli Pertama, JF Pemula: Melalui pengadaan PNS.
Administrator, JF Senior: Melalui rekrutmen dan seleksi internal/eksternal PNS.
Bagian Kedua: Jabatan Administrasi
Paragraf 1: Jenjang, Tanggung Jawab, dan Akuntabilitas
Pasal 50: Jenjang JA
Administrator
Pengawas
Pelaksana
Pasal 51: Tanggung Jawab
Administrator: Memimpin seluruh kegiatan publik dan pemerintahan.
Pengawas: Mengendalikan pelaksanaan kegiatan oleh pelaksana.
Pelaksana: Melaksanakan kegiatan publik dan administrasi.
Pasal 52: Akuntabilitas
Administrator: Efisiensi, peningkatan kinerja.
Pengawas: Pengendalian sesuai SOP.
Pelaksana: Pelaksanaan sesuai SOP.
Pasal 53: Larangan Rangkap Jabatan
Pejabat Administrasi dilarang merangkap Jabatan Fungsional.
Paragraf 2: Persyaratan dan Pengangkatan
Pasal 54: Persyaratan
Administrator: S1/D-IV, pengalaman 3 tahun di jabatan pengawas, nilai kinerja baik, kompetensi sesuai.
Pengawas: D-III, pengalaman 4 tahun di jabatan pelaksana, nilai kinerja baik.
Pelaksana: SMA/sederajat, pelatihan bidang tugas.
Pasal 55: Kompetensi Jabatan
Kompetensi Teknis: Pendidikan, pelatihan, pengalaman teknis.
Kompetensi Manajerial: Pendidikan manajemen, pengalaman kepemimpinan.
Kompetensi Sosial-Kultural: Wawasan masyarakat majemuk.
Paragraf 3: Tata Cara Pengangkatan
Pasal 56:
Kesempatan yang sama bagi PNS memenuhi syarat.
Usulan oleh PyB dengan pertimbangan tim penilai kinerja.
Paragraf 4: Pelantikan dan Sumpah/Janji Jabatan
Pasal 57-62:
Pelantikan dan sumpah dilakukan oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk.
Sumpah sesuai agama/kepercayaan.
Pengambilan sumpah dilakukan khidmat dengan rohaniwan dan saksi.
Paragraf 5: Pemberhentian
Pasal 64: Alasan Pemberhentian
Mengundurkan diri.
Cuti luar tanggungan.
Tidak memenuhi syarat.
Dapat diangkat kembali jika memenuhi syarat.
Paragraf 6: Tata Cara Pemberhentian
Pasal 65-66:
Usulan oleh PyB kepada PPK.
Keputusan pemberhentian ditetapkan oleh PPK.