Imam Malik berpendapat bahwa hadis memiliki lima fungsi terhadap AlQur’an yakni bayan taqrir, bayan tawdhih, bayan tafshil, bayan tabsith dan bayan tasyri’. Imam berpandangan bahwa fungsi hadis terdiri dari empat, yaitu bayan tafshil, bayan takhshish, bayan ta’yin, ˆdan bayan tasyri’. Sementara menurut Ibn al-Qayyim fungsi hadis ada lima, yakni bayan ta’kid, bayan tafsir, bayan tasyri’, bayan takhsis dan bayan taqyid.
Sekalipun berbeda-beda, secara lebih rinci fungsi penjelasan (bayan) hadis terhadap Al-Qur’an, dikelompokkan sebagai berikut:
- Bayan Taqrir Posisi hadis sebagai penguat (taqrir/ta’kid) keterangan Al-Qur’an. Ia memantapkan dan mengokohkan apa yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, sehingga maknanya semakin terang benderang.
- Bayan Tafsir Bayan tafsir yaitu hadis berfungsi sebagai penjelas terhadap Al-Qur’an. Fungsi inilah yang terbanyak pada umumnya dilakukan hadis terhadap Al-Qur’an. Bayan tafsir ini terdiri dari tiga macam, yaitu sebagai berikut:
a. Tafshil al-Mujmal Hadis memberi penjelasan secara terperinci pada ayat-ayat Al-Qur’an yang masih global, baik menyangkut masalah ibadah maupun hukum. Sebagian ulama menyebutnya bayan tafshil atau bayan tafsir.
b. Takhshish al-`Amm Pada fungsi ini, hadis mengkhususkan (mengecualikan) ayat-ayat AlQur’an yang bersifat umum. Sebagian ulama menyebut fungsi ini dengan bayan takhshish.
c. Taqyid al-Muthlaq Maksud dari taqyid al-Muthlaq adalah hadis berfungsi membatasi kemutlakan ayat-ayat Al-Qur’an. Al-Qur’an pada sebagian ayatnya menunjukkan ketentuan yang bersifat mutlak.
- Bayan Tasyri’ Yang dimaksud bayan tasyri‘ yaitu hadis berfungsi menciptakan hukum syariat yang belum dijelaskan oleh Al-Qur’an atau dalam Al-Qur’an hanya terdapat pokok-pokoknya saja (Suparta, 2016: 64). ‘Abbas Mutawalli Hamadah menyebut fungsi ini dengan “za’id ‘ala kitab al-karim” (Hamadah, 1965: 161).
- Bayan Nasakh Hadis pada fungsi adalah membatalkan atau menghapus ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an. Para ulama berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang mengakui fungsi ini dan ada juga yang menolaknya. Berada pada barisan pertama adalah golongan Mu’tazilah, Hanafiyah dan mazhab Ibn Hazm al-Zahiri. Sementara yang tergolong pada barisan kedua adalah Imam al-Syafi’i dan sebagian besar pengikutnya, kelompok Khawarij dan mayoritas mazhab Zahiriyyah.
Dengan demikian, jelaslah bahwa hadis dan Al-Qur’an memiliki hubungan yang integral dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya. Hal ini karena keduanya berdasarkan wahyu yang datang dari Allah swt kepada Nabi Muhammad saw untuk disampaikan kepada umatnya yang tidak mungkin kontradiktif antara satu dan lainnya. Hal yang membedakan hanyalah proses penyampaian dan periwayatannya.