Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen ASN - Coggle Diagram
PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen ASN
BAB III: Pengadaan
Bagian Kesatu: Umum
Pasal 15:
Pengadaan PNS dilakukan berdasarkan kebutuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 12.
Pasal 16:
Pengadaan nasional untuk menjamin kualitas.
Mengisi kebutuhan untuk:
Jabatan Administrasi (Jabatan Pelaksana).
Jabatan Fungsional Keahlian (Ahli Pertama dan Ahli Muda).
Jabatan Fungsional Keterampilan (Pemula dan Terampil).
Pasal 17:
Panitia Seleksi Nasional (PSN) dibentuk oleh Menteri, diketuai oleh Kepala BKN.
Tugas utama: desain sistem seleksi, koordinasi materi seleksi, menetapkan ambang batas, dan integrasi hasil seleksi.
Keanggotaan dari berbagai kementerian terkait.
Pasal 18:
Panitia Seleksi Instansi dibentuk oleh PPK, diketuai oleh PyB.
Tugas utama: jadwal pelaksanaan, seleksi administrasi, dan pengumuman hasil seleksi.
Pasal 19:
Tahap pengadaan PNS
Perencanaan.
Pengumuman lowongan.
Pelamaran.
Seleksi.
Pengumuman hasil seleksi.
Pengangkatan calon PNS dan masa percobaan.
Pengangkatan menjadi PNS.
Bagian Kedua: Perencanaan
Pasal 20:
Disusun oleh Panitia Seleksi Nasional dan Instansi.
Meliputi:
Jadwal pengadaan.
Sarana dan prasarana.
Bagian Ketiga: Pengumuman Lowongan
Pasal 21:
PSN mengumumkan lowongan secara terbuka.
Memuat: nama jabatan, jumlah lowongan, kualifikasi pendidikan, dan instansi terkait.
Pasal 22:
Pengumuman instansi berdasarkan pengumuman nasional.
Memuat: nama jabatan, unit kerja, alamat lamaran, jadwal seleksi, dan syarat pelamar.
Durasi: minimal 15 hari kalender.
Bagian Keempat: Pelamaran
Pasal 23:
Syarat pelamar:
Usia: 18–35 tahun (kecuali jabatan tertentu, hingga 40 tahun).
Tidak pernah dipidana atau diberhentikan tidak hormat.
Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.
Kualifikasi pendidikan sesuai jabatan.
Sehat jasmani dan rohani.
Pasal 24:
Wajib memenuhi semua persyaratan dalam pengumuman.
Berhak mendapatkan informasi tentang seleksi.
Pasal 25:
Batas pengumpulan dokumen: maksimal 10 hari kerja sebelum seleksi.
Bagian Kelima: Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi
Pasal 26:
3 tahap seleksi:
Seleksi administrasi.
Seleksi kompetensi dasar (karakteristik pribadi, intelegensia umum, wawasan kebangsaan).
Seleksi kompetensi bidang.
Pasal 27-32:
Hasil akhir seleksi ditetapkan oleh PSN.
Pelamar yang lulus mengikuti seleksi kompetensi dasar dan bidang.
Pengumuman hasil seleksi administrasi secara terbuka.
Bagian Keenam: Pengangkatan Calon PNS dan Masa Percobaan
Pasal 33-35:
Pelamar yang lulus seleksi diangkat sebagai calon PNS.
Masa percobaan: 1 tahun, berupa pendidikan dan pelatihan terintegrasi.
Pelamar yang mengundurkan diri dikenai sanksi.
Bagian Ketujuh: Pengangkatan Menjadi PNS
Pasal 36-38:
Syarat pengangkatan PNS: lulus pendidikan, pelatihan, dan sehat jasmani-rohani.
Pemberhentian calon PNS jika tidak memenuhi syarat atau melanggar aturan.
Bagian Kedelapan: Sumpah/Janji
Pasal 39-43:
Setiap calon PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.
Teks sumpah disesuaikan dengan agama atau kepercayaan.
Pengucapan dilakukan dalam upacara khidmat dan disaksikan oleh dua PNS.