Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen ASN - Coggle Diagram
PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen ASN
BAB II - Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan
Bagian Kesatu: Umum
Pasal 4:
Penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan sesuai siklus anggaran.
Bagian Kedua: Penyusunan Kebutuhan
Pasal 5:
Wajib berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Jangka waktu:
5 tahun (dirinci per tahun).
Berdasarkan rencana strategis instansi pemerintah.
Harus mendukung tujuan instansi.
Mempertimbangkan dinamika organisasi K/L.
Pasal 6:
Analisis jabatan & beban kerja mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 7:
Penyusunan kebutuhan meliputi jenis jabatan:
a. Jabatan Administrasi (JA).
b. Jabatan Fungsional (JF).
c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Pasal 8:
Rincian kebutuhan setiap tahun berdasarkan:
a. Hasil analisis jabatan dan beban kerja.
b. Peta jabatan di unit organisasi.
c. Kondisi geografis, jumlah penduduk, dan rasio anggaran pegawai.
Pasal 9:
Hasil penyusunan kebutuhan PNS 5 tahunan disampaikan kepada:
Menteri dan Kepala BKN.
Rincian kebutuhan tahunan:
Disampaikan paling lambat akhir Maret tahun sebelumnya.
Perubahan rencana anggaran:
Disampaikan paling lambat akhir April tahun sebelumnya.
Pasal 10:
Penyusunan kebutuhan menggunakan aplikasi elektronik.
Pasal 11:
Tata cara penyusunan diatur oleh Peraturan Kepala BKN.
Bagian Ketiga: Penetapan Kebutuhan
Pasal 12
Penetapan kebutuhan PNS nasional dilakukan oleh Menteri:
Dengan pertimbangan teknis Kepala BKN.
Proses:
a. Usulan dari PPK instansi pusat dan daerah.
b. Disesuaikan prioritas pembangunan nasional.
Jadwal:
Akhir April hingga Mei tahun sebelumnya.
Pasal 13:
a. instansi pusat
Susunan organisasi, komposisi PNS, dan rasio belanja pegawai.
b. Instansi Daerah Provinsi:
Kelembagaan, jumlah PNS, dan rasio kabupaten/kota.
c. Instansi Daerah Kabupaten/Kota:
Luas wilayah, jumlah penduduk, dan potensi daerah.
Pasal 14:
Kebutuhan yang tidak direalisasikan dapat menjadi tambahan usulan untuk tahun berikutnya.