Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen ASN - Coggle Diagram
PP No.11 Th 2017 Tentang Manajemen ASN
BAB I - KETENTUAN UMUM
Pasal 1: Definisi dan Istilah
Manajemen PNS: Pengelolaan untuk profesionalisme dan antikorupsi.
ASN: Profesi untuk PNS dan PPPK.
Pegawai ASN: PNS & PPPK, bertugas di pemerintahan.
PNS: WNI yang diangkat tetap sebagai Pegawai ASN.
PPPK: WNI dengan perjanjian kerja tertentu.
Jabatan: Kedudukan dengan fungsi, tugas, & tanggung jawab.
Jenis jabatan:
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Jabatan Administrasi (JA).
Jabatan Fungsional (JF).
Kompetensi:
Teknis: Pengetahuan & keterampilan spesifik.
Manajerial: Kepemimpinan & pengelolaan.
Sosial Kultural: Interaksi dalam masyarakat majemuk.
Pejabat Berwenang:
PyB: Pelaksana pengangkatan/mutasi.
PPK: Penetap pengangkatan/mutasi ASN.
Instansi:
Pusat: Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dll.
Daerah: Provinsi & kabupaten/kota.
istilah:
Sistem Merit.
Seleksi Terbuka (JPT).
Pelatihan Prajabatan.
Sistem Informasi ASN.
Sekolah Kader.
Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Pasal 2: Ruang Lingkup Manajemen PNS
Penyusunan kebutuhan.
Pengadaan.
Pangkat dan jabatan.
Pengembangan karier & pola karier.
Promosi & mutasi.
Penilaian kinerja.
Penggajian & tunjangan.
Penghargaan & disiplin.
Pemberhentian.
Jaminan pensiun & hari tua.
Perlindungan.
Pasal 3: Kewenangan Presiden
Kewenangan Utama:
Pengangkatan, pemindahan, pemberhentian PNS.
Delegasi kewenangan:
Menteri.
Pimpinan lembaga nonkementerian.
Sekretaris jenderal lembaga negara/nonstruktural.
Gubernur & bupati/wali kota.
Pengecualian Delegasi:
Jabatan tertentu (misalnya JPT utama/madya, keahlian utama).
Jabatan khusus (Jaksa Agung, Kapolri, BIN, dll).